PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Daftar Izin Usaha UMKM secara Online, Akses Website Ini
Pelaku UMKM dapat melakukan cara daftar UMKM secara online dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
TRIBUNBATAM.id - Usaha yang memiliki izin usaha akan memiliki kekuatan legalitas atau hukum.
Pemilik usaha juga bisa mengembangkan bisnisnya dengan aman karena memiliki kekuatan hukum tetap.
Perizinan membuka usaha di Indonesia dibagi menjadi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka wajib memiliki izin usaha dengan memenuhi syarat seperti izin lokasi, Izin Lingkungan, dan IMB di wilayah usahanya.
Kemudian, Izin Komersial atau Operasional akan diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang atau jasa sesuai jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.
Untuk memudahkan pelaku usaha mengurus perizinan berusaha tersebut, pelaku UMKM dapat melakukan cara daftar UMKM secara online dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Jadi dengan daftar UMKM online melalui sistem OSS, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir lagi harus melalui proses birokrasi yang panjang dan rumit saat mengurus perizinan berusaha.
Baca juga: Ingin Bisnis Makanan Kemasan? Ini Cara dan Syarat Mengurus Perizinan Industri Makanan Rumahan (PIRT)
Baca juga: Cara Mengurus dan Ubah Status Sertifikat Tanah HGB Menjadi SHM, Siapkan Syarat Ini
Lalu bagaiman cara mendaftar UMKM untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS?
Cara daftar UMKM untuk Perizinan Berusaha
Sebelum melakukan cara daftar UMKM online berikut ini, baiknya mengetahui terlebih dahulu kriteria usaha yang akan didaftarkan.
Suatu usaha disebut sebagai UMK apabila memiliki modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar.
Sedangkan, usaha non-UMK memiliki modal lebih dari Rp 5 miliar.
Jika sudah mengetahui kriteria usaha yang akan didaftarkan, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi perseorangan.
Bagi non perorangan, siapkan nomor akta pengesahan, akta pendirian, atau nomor pendaftaran.
Kemudian, lakukan cara daftar UMKM online di laman oss.go.id berikut ini, sebagaimana dilansir dari laman bkpm.go.id:
- Buka laman oss.go.id.
- Klik Daftar.
- Pilih Jenis Usaha UMK atau non-UMK seperti yang tadi sudah dijelaskan.
- Selesaikan registrasi cara daftar UMKM untuk mendapatkan hak akses ke sistem OSS.
- Isi kode captcha dan klik Submit.
- Cek email untuk melakukan verifikasi akun OSS.
- Tekan tombol Aktivasi pada email tersebut.
- Kemudian, pelaku usaha akan menerima email yang berisi username dan password untuk akses ke sistem OSS.
Tahap pertama cara daftar UMKM online sudah selesai, kini masuk ke tahap selanjutnya dari cara mendaftar UMKM, yaitu:
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM dan Pengusaha Kuliner
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi Terbaru 2022, Intip juga Biayanya
1. Cara mendaftar UMKM, perizinan berusaha bagi UMK
- Buka laman oss.go.id
- Pilih Masuk.
- Masukkan username dan password serta isi kode captcha.
- Klik Masuk.
- Klik menu Perizinan Berusaha.
- Pilih Permohonan Baru.
- Lengkapi data-data seperti Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, dan Dokumen Persetujuan Lingkungan.
- Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa Draf Perizinan Berusaha.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama Motor 2022 beserta Rincian Biayanya
Baca juga: Syarat dan Biaya Mengurus Balik Nama BPKB Motor, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
2. Cara mendaftar UMKM, perizinan berusaha bagi non-UMK
- Buka laman oss.go.id.
- Masukkan username dan password serta isi kode captcha. Klik Masuk.
- Klik menu Perizinan Berusaha.
- Pilih Permohonan Baru.
- Lengkapi data-data seperti Jenis, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
- Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, serta Dokumen Persetujuan Lingkungan.
- Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa Draf Perizinan Berusaha.
Demikian informasi cara mendaftar izin UMKM secara online, semoga membantu. (*)
(*/TRIBUNBATAM.id)
