PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi Terbaru 2022, Intip juga Biayanya
SKCK ini dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, baik itu di perusahaan swasta, PNS maupun BUMN.
TRIBUNBATAM.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan terbitan Polri.
SKCK ini dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, baik itu di perusahaan swasta, PNS maupun BUMN.
Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang atau individu.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.
Surat ini sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian terkait pemohon dan berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan.
Lalu berapa biaya pembuatan SKCK (biaya SKCK 2022)?
Baca juga: Mau Melamar Kerja? Simak Syarat dan Cara Bikin SKCK Online via Website polri.go.id
Baca juga: Cara Mengurus dan Ubah Status Sertifikat Tanah HGB Menjadi SHM, Siapkan Syarat Ini
Adapun biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000.
Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tata cara dan syarat membuat SKCK Untuk memperoleh SKCK, pemohon bisa mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.
Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang diberikan oleh petugas.
Selain itu, permohonan pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui laman laman https://skck.polri.go.id/.
Pada laman tersebut, pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1807_skck_polres-bintan.jpg)