PUBLIC SERVICE
Syarat dan Biaya Mengurus Balik Nama BPKB Motor, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidaklah sulit. Simak cara mengurus balik nama BPKB motor beserta besaran biayanya.
TRIBUNBATAM.id - Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidaklah sulit.
Simak cara mengurus balik nama BPKB motor beserta besaran biaya yang harus dikeluarkan yang perlu Anda ketahui.
Jika ingin balik nama motor, Anda bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat.
Sejumlah dokumen yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut;
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi Terbaru 2022, Intip juga Biayanya
Baca juga: Begini Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online Beserta Kisaran Biayanya
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Setelah semua dokumen lengkap, Anda tentu juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.
Besaran biaya balik nama motor tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini perincian biaya balik nama motor apabila mengurus sendiri:
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/bpkb_20170106_224807.jpg)