Selasa, 14 April 2026

PUBLIC SERVICE

Syarat dan Biaya Mengurus Balik Nama BPKB Motor, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidaklah sulit. Simak cara mengurus balik nama BPKB motor beserta besaran biayanya.

Kompas.com
Ilustrasi BPKB 

TRIBUNBATAM.id - Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidaklah sulit.

Simak cara mengurus balik nama BPKB motor beserta besaran biaya yang harus dikeluarkan yang perlu Anda ketahui.

Jika ingin balik nama motor, Anda bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat.

Sejumlah dokumen yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut; 

- KTP asli dan fotocopy pemilik baru

- BPKB asli dan fotocopy

- STNK asli dan fotocopy

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi Terbaru 2022, Intip juga Biayanya

Baca juga: Begini Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online Beserta Kisaran Biayanya

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Setelah semua dokumen lengkap, Anda tentu juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor. 

Besaran biaya balik nama motor tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini perincian biaya balik nama motor apabila mengurus sendiri:

- Biaya administrasi: Rp 35.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved