Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih, Tegaskan Tak Ada Tambahan Biaya

Polri mengungkap alasan pergantian warna pelat nomor kendaraan menjadi putih yang dimulai pada tahun ini.

Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri
Ilustrasi Penggantian Plat Nomor Kendaraan Bermotor Menjadi Warna Putih. Korlantas Polri akan menerapkan pelat nomor putih tulisan hitam pada Juni 2022. 

Nantinya, kendaraan yang ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol secara otomatis tidak akan terbuka.

Baca juga: PENTING! Ini Kode Wilayah Baru Pelat Nomor Kendaraan Indonesia Termasuk di Kepri

Baca juga: Siapkan Berkas Ini untuk Ganti Pelat Kendaraan dan Bayar Pajak 5 Tahunan, Cek Rincian Biayanya

Penggunaan pelat putih berbasis RFID disebut sudah banyak diterapkan di sejumlah negara maju dunia.

TAK Ada Tambahan Biaya

Aturan pergantian warna dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih untuk kendaraan pribadi akan dimulai tahun ini secara bertahap.

Ditargetkan pada 2027, semua kendaraan pribadi di Indonesia sudah menggunakan pelat baru dengan dasar putih.

Menariknya, Korlantas Polri memastikan tidak ada tambahan biaya untuk pergantiannya.

“Tidak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Nggak. Sama saja kayak pelat hitam,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Selama kurun waktu lima tahun (2022-2027), Yusri mengatakan, penggantian pelat nomor dasar hitam menjadi putih akan dilakukan secara bertahap.

Untuk awalan diperuntukkan bagi kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan juga kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

Baca juga: Tanpa Warna Hitam, Ini 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2022, Putih untuk Kendaraan Pribadi

Baca juga: PENTING! Ini Kode Wilayah Baru Pelat Nomor Kendaraan Indonesia Termasuk di Kepri

"Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi keluar daerah," tambahnya.

Hal senada disampaikan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin yang menjelaskan, pemilik kendaraan cukup membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.

Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap.

Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini, tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” ucapnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Dicky Aditya Wijaya/Luthfia Ayu Azanella)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved