APLIKASI
Cara Cek Tilang Elektronik via Online agar STNK Tidak Terblokir
Penerapan E-TLE ini menggunakan teknologi canggih, secara otomatis kamera CCTV yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan.
TRIBUNBATAM.id - Secara bertahap tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di sejumlah ruas jalan.
Penerapan E-TLE ini menggunakan teknologi canggih, secara otomatis kamera CCTV yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan.
Kamera ini mampu mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas.
Data rekaman CCTV, akan memproses denda tilang setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI).
Pada 1 April 2022, aturan tilang elektronik resmi berlaku di sejumlah jalan tol Indonesia.
Penerapan tilang elektronik di jalan tol fokus pada pelanggar batas kecepatan maksimal (over speed), dan kendaraan berat over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Bagi para pengendara yang ditilang, otomatis harus membayar besaran denda sesuai jenis pelanggaran.
Baca juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui HP Tanpa Harus ke SAMSAT
Baca juga: Cara Beli BBM Subsidi Pakai MyPertamina, Gak Perlu Repot
Dilansir dari kompas.com, adapun jenis pelanggaran yang dapat diberikan sanksi tilang, yakni menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm sesuai standar.
Juga para pengendara yang melanggar marka jalan atau memalsukan pelat nomor kendaraan.
Untuk memastikan kendaraan terkena tilang atau tidak, pengendara dapat mengecek via situs remi etle-pmj.info.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
Baca juga: Cara Berjualan Online di Tokopedia Bagi Pedagang Pemula
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas yang Tidak Ada STNK-nya
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia dikutip laman NTMC Polri, Kamis (9/6/2022).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda.
Bagi pengendara yang melaju di atas batas kecepatan akan dijerat Pasal 287, sementara kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Untuk pembayaran denda petugas akan mengeluarkan surat tilang.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Begini Panduannya
Baca juga: STNK Hilang tapi Motor Belum Lunas? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya
Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.
Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang.
Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.
(*)