STNK Hilang tapi Motor Belum Lunas? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya
Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang tidak hanya bisa menimpa para pemilik kendaraan yang sudah lunas pembeliannya, tetapi juga bisa
TRIBUNBATAM.id - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang tidak hanya bisa menimpa para pemilik kendaraan yang sudah lunas pembeliannya, tetapi juga bisa menimpa pemilik kendaraan yang statusnya masih kredit di leasing.
Jika pemilik kendaraan yang sudah memiliki surat kendaraan lengkap termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mungkin akan lebih mudah mengurusnya.
Hal ini karena, pemilik tidak perlu mencari keberadaan BPKB dan tinggal memfotokopi saja sebagai persyaratan penerbitan STNK baru.
Tetapi, bagaimana bagi pemilik kendaraan yang BPKB-nya masih berada di tempat leasing? Padahal, salah satu syarat mencari STNK baru adalah fotokopi BPKB.
Untuk menerbitkan STNK baru, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan aslinya, fotokopi STNK (jika ada), serta BPKB asli serta fotokopi.
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas yang Tidak Ada STNK-nya
Baca juga: Motor Sudah Beda Kepemilikan? Begini Cara Memblokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif
Bagi pemilik kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di leasing, tidak perlu bingung untuk mengurusnya.
Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya. Tetapi, jangan lupa untuk meminta legalisir dari pihak leasing.
Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat, lalu melakukan cek fisik kendaraan.
Setelah semuanya dilakukan, maka akan bisa diterbitkan STNK baru.
Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit;
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).
- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
- Fotokopi BPKB yang telah dilegalisir dari leasing.
- Surat keterangan dari leasing
Baca juga: INFO Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang dan Syarat Ganti Baru
Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK Sebelum Membeli Kendaraan Bekas, Jangan Tertipu STNK Bodong