Inilah Aturan Kemenag tentang Barang yang Tak Boleh Dibawa Calon Jemaah Haji ke Tanah Suci
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) merilis aturan barang bawaan yang boleh dan tidak boleh dibawa
TRIBUNBATAM.id - Calon jemaah haji tak lantas bisa membawa barang sesuka menuju Arab Saudi.
Ada aturan yang harus dipatuhi calon jemaah haji untuk bisa beribadah ke Tanah Suci selama 40 hari.
Di mana terkait barang bawaan, tak semua benda diizinkan sebagai bekal berangkat ke Tanah Suci.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) pun telah merilis aturan barang bawaan melalui akun Instragram resmi @informasihaji.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab.
"Benar (dalam unggahan merupakan barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji)," kata Saiful kepada Kompas.com, Jumat 3 Juni 2022 siang.
Baca juga: Bupati Karimun Aunur Rafiq Lepas Puluhan Calon Jemaah Haji dari IPHI
Baca juga: Cobaan Calon Jemaah Haji Tanjung Pinang, 12 Tahun Tunggu Bisa Berangkat, Kena Aturan Umur Arab Saudi
Disebutkan bahwa gelombang pertama jemaah haji mulai berangkat ke Arab Saudi pada 4 Juni 2022.
Pemberangkatan gelombang pertama dari Indonesia ke Madinah ini akan berakhir pada 18 Juni 2022.
Kemudian, 19 Juni 2022 merupakan tanggal pemberangkatan bagi jemaah haji gelombang kedua dengan tujuan Jeddah.
Gelombang kedua ini dijadwalkan akan selesai pada 3 Juli 2022.
Sementara itu, untuk proses pemulangan, akan dimulai pada 16 Juli 2022 hingga 15 Agustus 2022.
Berikut ini dirangkum apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa calon jemaah haji ke Tanah Suci.
1. Barang-barang larangan ekspor
Jemaah haji 1443 H atau 2022 M tidak boleh membawa barang-barang yang menjadi larangan ekspor, seperti peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya.
2. Emas dan perak
Emas dan perak berupa bijih maupun murni, tidak diperkenankan untuk dibawa selama ibadah haji 2022.
Namun, emas dan perak dalam bentuk perhiasan diperkenankan untuk dipakai.
Meski demikian, lebih baik tidak berlebihan membawa perhiasan saat melaksanakan ibadah haji.
Baca juga: Bagaimana Nasib Jemaah Haji Lansia? Usia di Atas 65 Tahun Gagal Berangkat Tahun Ini
Baca juga: Daftar Nama 19 Calon Jemaah Haji Asal Lingga yang Akan Diberangkatkan Tahun Ini
3. Uang tunai lebih dari Rp 100 juta
Bagi jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing dengan nilai setara, wajib melaporkan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
4. Barang larangan yang diatur PPIH
Jemaah juga harus membatasi barang sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Antara lain, rokok paling banyak 200 batang, cigar maksimal 24 batang, atau produk tembakau lain paling banyak 500 gram.
Selain keempat jenis barang tersebut, jemaah haji juga tidak boleh membawa 11 barang lain selama di pesawat.
Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag:
Baca juga: PPIH Batam Data Calon Jemaah Haji yang Belum Terima Vaksin Dosis Lengkap
Baca juga: Masa Tunggu Jemaah Haji di Batam Capai 20 Tahun
- Senjata tajam
- Perhiasan dan uang tunai berlebihan
- Barang yang mudah terbakar
- Peralatan yang mengandung gas
- Mengaktifkan ponsel dan membawa barang berbahan magnet
- Cairan yang bersifat korosif
- Cairan dalam botol seperti saos, kecap, dan sambal
- Makanan berbau menyengat
- Obat-obatan terlarang
- Gambar/VCD asusila atau sejenisnya.
Baca juga: TAHUN Ini, Usia Calon Jemaah Haji Tertua Boleh Berangkat Maksimal 65 Tahun
Baca juga: Terkendala Batas Usia, 231 Calon Jemaah Haji Asal Kepri Batal Berangkat ke Tanah Suci
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com)