PUBLIC SERVICE
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil 12 Kali, Begini Syaratnya
Tagihan BPJS Kesehatan yang tidak dibayar dengan jangka waktu lama tentu membuat jumlah tunggakan semakin besar, dan memberatkan.
TRIBUNBATAM.id - Pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang tertunggak membuat peserta tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan di Fasailitas Kesehatan (Faskes) yang jadi mitra BPJS.
Pasalnya dengan adanya tunggakan Kartu BPJS Kesehatan tidak aktif.
Tagihan yang tidak dibayar dengan jangka waktu lama tentu membuat jumlah tunggakan semakin besar, dan memberatkan.
Dalam upaya membantu peserta yang kesulitan melunasi tunggakan iuran, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program Rencana Iuran Bertahap (Rehab).
Dengan program ini masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan.
BPJS Kesehatan mengeluarkan program tersebut agar masyarakat mendapat keringanan dan kemudahan untuk melunasi tunggakan iuran dengan cara pembayaran secara bertahap.
Program Rehab tersebut akan menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto menjelaskan tentang program Rehab.
Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online via Tokopedia, Bukalapak, OVO, GoPay dan DANA
Baca juga: 6 Cara Praktis Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui HP
Dia mengatakan bahwa program tersebut diadakan karena BPJS Kesehatan banyak mendengar keluhan peserta yang sudah lama tidak membayar tunggakan, sehingga kesulitan untuk membayar tunggakannya secara sekaligus.
"Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk mengaktifkan kepesertaannya," kata Eddy dikutip dari laman BPJS Kesehatan, beberapa waktu lalu.
Syarat dan ketentuan program REHAB
Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.
Syarat pertama, merupakan peserta katergori PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran 3 bulan hingga maksimal 24 bulan.
Pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Selain itu, maksimal periode pembayaran iuran bisa dilakukan selama 12 tahapan.
Jika nanti tunggakan telah lunas dibayarkan, maka status kepesertaannya akan kembali aktif.
Cara mendaftar program Rehab
Jika peserta ingin melakukan pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan maka dapat mengaksesnya melalui menu"Rencana Pembayaran Bertahap" di aplikasi Mobile JKN.
"Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera. Kami menghimbau agar peserta yang mendaftarkan program Rehab agar membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar program Rehab," ungkap Eddy.
Pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga.
Sehingga, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Baca juga: Juli 2022 Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Berapa Iuran Per Bulan Harus Dibayar?
Baca juga: Cara Berobat ke UGD Tanpa Rujukan Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan
Berikut cara mendaftar program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN dikutip dari laman BPJS Kesehatan:
- Masuk ke akun Mobile JKN peserta
- Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"
- Setelah itu, nanti akan muncul informasi mengenai program Rehab dan total tunggakan serta syarat dan ketentuan program Rehab
- Kemudian akan ditampilkan simulasitagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS
- Jika berhasil melakukan pendaftaran program Rehab, peserta tinggal membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
Itulah cara daftar program Rehab untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Segera bayar iuran bulanan BPJS Kesehatan Anda agar tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat dan rumah sakit.
(*/TRIBUNBATAM.id)