Isi RUU KIA, DPR Usulkan Lama Cuti Melahirkan Enam Bulan dengan Gaji Penuh Tiga Bulan

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak sudah mendapat lampu hijau DPR RI untuk dibahas menjadi Undang-undang. Termasuk bahasan terkait lama cuti melahirkan.

Istimewa
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak sudah mendapat lampu hijau DPR RI untuk dibahas menjadi Undang-undang. Termasuk bahasan terkait lama cuti melahirkan. Foto : Ilustrasi 

Ia mengatakan, masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan sang anak.

Ia menekankan, apabila HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa saja mengalami gagal tumbuh kembang serta mengalami kecerdasan yang tidak optimal.

Puan mengatakan, sudah selayaknya negara memastikan generasi penerus bangsa untuk tumbuh menjadi SDM yang dapat membawa Indonesia semakin maju.

Sementara itu, ahli gizi Dr dr Tan Shot Yen M Hum mendukung usulan DPR terkait cuti melahirkan selama 6 bulan. Namun, dengan beberapa catatan.

Pertama, enam bulan waktu cuti ini dimaksudkan agar ibu dapat menyusui bayinya secara eksklusif.

“Untuk keberhasilan menyusui secara eksklusif tentu ada beberapa persyaratan,” kata Tan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Tan mengatakan, untuk mencapai keberhasilan menyusui secara eksklusif, diperlukan literasi pada pasangan orang tua untuk memahami pentingnya air susu ibu (ASI).

Kedua, orang tua harus belajar cara menyusui dengan benar yaitu memahami perlekatan, memahami grafik tumbuh kembang bayi dan memahami bayi mulai hilang fokus menyusui karena panca-inderanya telah berkembang baik, sementara masih harus mengonsumsi ASI.

Ketiga, dalam waktu cuti enam bulan setelah melahirkan, keluarga dan lingkungan sekitar harus mendukung ibu agar dapat menyusui bayinya secara eksklusif.

“(Waktu) 6 bulan ibu perlu mendapat dukungan penuh untuk bisa menyusui secara eksklusif. Bukan kelelahan mengurus rumah tangga atau anak-anak lainnya yang lebih besar,” tutur dia. (kompas.com)


Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved