Tahun 2023 Nomor Induk Kependudukan Jadi NPWP, Apakah Semua Wajib Bayar Pajak?

Tahun depan pemerintah bakal memberlakukan NIK pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, sebagai langkah penyederhanaan birokrasi efektif

ist
Ilustrasi - 2023 Nomor Induk Kependudukan Jadi NPWP, Apakah Semua Wajib Bayar Pajak? 

Implementasi penggunaan NIK menjadi NPWP ini bersamaan dengan sistem administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kabar ini tentu sangat menggembirakan bagi masyarakat, karena proses pembuatan NPWP menjadi lebih singkat.

Baca juga: Inilah Cara Kerja Saat Nomor Induk Kependudukan KTP Jadi NPWP Tahun 2023

Baca juga: Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Pribadi yang Hilang atau Rusak secara Online

"Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerjasama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam siaran resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Di masa depan, sambung Neilmaldrin, masyarakat tidak perlu kesulitan mengurus NPWP karena sudah NIK secara otomatis sudah terkoneksi untuk nomor resmi pembayaran pajak.

NIK tidak hanya digunakan untuk membayar pajak, tapi juga menjadi bukti kewarganegaraan yang sah.

Masyarakat pun tidak harus repot-repot memiliki dua kartu identitas resmi kependudukan.

Perlu diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan sebagai akses Satu Data Indonesia yang mudah.

Masyarakat nantinya lebih gampang mengurus pajak jika data resmi kependudukan sudah terintegrasi.

Penggabungan ini juga memudahkan negara mengurus pemasukan lewat pembayaran pajak dari masyarakat.

Neilmaldrin menekankan tidak ada proses khusus untuk perubahan NPWP menjadi NIK.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus NPWP Online via Ponsel dan Offline di Kantor Pajak

Baca juga: Pahami Cara Mengurus NPWP secara Online, Akses Website Resmi DJP Ini

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved