AB Dosen di Parepare Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat, Negara Rugi Rp 8,6 M
Kejati Sulbar tetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi Peremajaan Sawit Rakyat tahun 2019 di Pasangkayu. Seorang di antaranya dosen di Parepare
Lanjut didik menjelaskan, pada tahun 2017 hingga 2018 para tersangka mengumpulkan dokumen berupa sertifikat, foto copy KTP dan akta tanah yang merupakan bukan milik anggota koperasi.
Data tersebut digunakan untuk pengajuan syarat administrasi untuk meminta anggaran bantuan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Bantuan lahan diajukan untuk 150 pekebun dengan luas 400,5178 Hektare di Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Pasangkayu.
Kemudian, pengajuan disetujui pada Oktober sampai Desember 2019.
Dana sebesar Rp 8,6 miliar masuk ke rekening atas nama koperasi BMT Bukit harapan.
Didik menyebutkan, bantuan dana PSR dicairkan sebesar Rp 4,4 miliar oleh tersangka.
"Uang tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, karena diberikan kepada para pekebun yang bukan anggota koperasinya," jelasnya.
Didik membeberkan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 8,6 Miliar. (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul MODUS Dosen Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit di Pasangkayu, Negara Rugi Rp 8,6 Miliar