AB Dosen di Parepare Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat, Negara Rugi Rp 8,6 M
Kejati Sulbar tetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi Peremajaan Sawit Rakyat tahun 2019 di Pasangkayu. Seorang di antaranya dosen di Parepare
MAMUJU, TRIBUNBATAM.id - AB, seorang dosen di salah satu universitas di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), terseret kasus korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2019 di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
AB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PSR senilai Rp 8,6 miliar.
Tak sendirian, AB bersama seorang rekannya SB menjadi tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar memeriksa keduanya selama lima jam di Kejati Sulbar.
Kini keduanya telah ditahan Tim Penyidik.
Selama 20 hari ke depan, kedua tersangka akan menjalani masa tahanan sementara di RUtan Kelas IIB Mamuju.
Kepala Kejati Sulbar Didik Istityanta menuturkan, AB dan SB menjadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus PSR Sawit Pasangkayu pada tahun 2019.
Penahanahan tersebut dengan pertimbangan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, yakni pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP dengan ancaman di atas lima tahun subsider.
Baca juga: Kemendag Kena Bidik LAGI, Setelah Kejagung Kini Mabes Polri Bidik Korupsi Gerobak
Baca juga: Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Hukuman Berbeda
"Tersangka juga ditahan karena adanya kekhawatiran bahwa mereka akan melarikan diri dan merusak atau mengilangkan barang bukti, serta bisa mempengaruhi saksi-saksi lainnya," ungkap Didik dalam keterangan resminya, Rabu (15/6/2022) kemarin.
Didik menjelaskan, modus tersangka AB yakni membuat koperasi yang tidak sesuai dengan Undang-undang Perkoperasian pada tahun 2015 lalu.
"Karena koperasi hanya didirikan satu orang saja," ungkap Didik saat pres rilis di Kantor Kajati Sulbar.
Dikatakan, kemudian pengurus koperasi yang dibentuk itu tidak sah menurut undang-undang tentang perkoprasian.
Selain itu, tersangka AB juga mengukuhkan dirinya sebagai ketua tanpa melalui rapat anggota.
Sehingga, hal itu sangat bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Selanjutnya, tersangka AB juga mengangkat tersangka SB sebagai diriktur pengelolah koperasi BMT TH Cabang Lilimori tanpa rapat anggota dan akta pengukuhan," terangya.