BATAM TERKINI

Diduga Peras Pemilik Cafe di Batam, Dua Oknum Wartawan Media Online Ditangkap Polisi

Diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar, Batam Center, dua oknum wartawan ditangkap polisi Batam Center.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNNEWS.com
Diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar, Batam Center, dua oknum wartawan ditangkap polisi Batam Center. Ilustrasi 

Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkan file Undang-Undang tentang Pornografi serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart untuk meyakinkan korban dan pelaku juga meminta korban mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkannya.

Selasa, (14/6/2022) sekira 13:00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban dan membuat janji pertemuan di kafe tersebut.

Di hari yang sama, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku datang dan berjumpa dengan korban.

Saat itu, pelaku meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp 3 juta.

Namun, pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.

Tak terima atas kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib (Polisi) guna pengusutan lebih lanjut.

Menerima laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa mendatangi lokasi kejadian dan benar saat itu didapati 2 orang yang dimaksud.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/Wartawan berisikan uang sebesar Rp3 juta.

Terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum wartawan di Batam, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nugroho, mengimbau kepada rekan jurnalis Kota Batam untuk selalu berpegang kepada kode etik jurnalistik dalam melakukan aktivitas jurnalistik.

"Karena profesi jurnalis adalah profesi yang mulia. Profesi yang harus dijaga marwahnya," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun dan 4 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved