Negeri Jiran Malaysia Cemas Thailand Legalkan Ganja, Perketat Pengawasan Perbatasan

Malaysia memperketat pengawasannya pada daerah perbatasan Negeri Jiran itu setelah Thailand melegalkan ganja untuk medis dan bisnis.

TribunBatam.id via AFP
Negeri Jiran Malaysia cemas dengan kebijakan Thailand dalam melegalkan Cannabis untuk keperluan medis dan bisnis. Foto salah satu lokasi di Malaysia. 

Mungkin penyelundup akan lebih berani untuk membawa lebih banyak ganja ke negara ini," kata Ayob dalam seminar 'Isu Komunitas Sosial: Situasi, Tantangan, dan Pencegahan di Era Sekarang' di Universitas Teknis Melaka Malaysia (UTeM). Sekarang tidak ada lagi batasan untuk membawa ganja ke negara ini. Mungkin semua orang bakal menunggu di perbatasan untuk menyelundupkannya ke Malaysia, bahkan kemarin saja, 860 kilogram ganja yang diselundupkan dari Thailand telah disita," ujarnya, Minggu (12/6/2022).

Malaysia, Kepulauan Riau dan Penyelundupan Narkoba

Malaysia boleh saja khawatir dengan potensi penyelundupan narkoba yang meningkat di negaranya.

Namun fakta mengenai penyelundupan narkoba dari Negeri Jiran ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bukan merupakan hal yang baru.

Sebut saja dua pengungkapan kasus oleh polisi pada awal 2022 ini.

Kasus pertama yang diungkap Polres Tanjungpinang Selasa (4/1) lalu.

Polisi menangkap tiga tersangka dari pengungkapan kasus ini.

Baca juga: Majikan Asal Malaysia Siksa Pekerja Indonesia Ini 8 Tahun, Momen Bertemu Keluarga Bikin Haru

Baca juga: Negeri Jiran Malaysia Suplai Narkoba ke Karimun, Polisi Bekuk 19 Tersangka dari 5 Lokasi

Awalnya Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa pelaku ZE menguasai narkoba jenis pil ekstasi.

Kemudian ZE ditangkap oleh Satresnarkoba di Perumahan Pinang Merah, Jalan Hang Lekir, Kota Tanjungpinang.

Saat digeledah, polisi menemukan 1 kotak rokok di atas pagar rumah Ze yang berisikan satu butir pil ekstasi.

Dari hasil pengembangan, ZE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial BW.

Selanjutnya BW diamankan oleh pihak Satresnarkoba beserta 9 paket sabu dan 23 butir pil ekstasi.

Tepatnya setelah memancing Bw untuk datang ke kediaman Ze di Pinang Merah.

Tersangka Bw akhirnya mengaku membawa barang tersebut dari Malaysia.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando membeberkan cara tersangka BW menyelundupkan 1,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 90 butir pil ekstasi dari Johor Baru Malaysia ke Pulau Bintan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved