PUBLIC SERVICE

Syarat dan Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Biaya yang Ditanggung BPJS

Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) 

Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Begini Panduannya

Baca juga: Cara Berobat ke UGD Tanpa Rujukan Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:

- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.

- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.

- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved