PUBLIC SERVICE
Syarat dan Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Biaya yang Ditanggung BPJS
Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
TRIBUNBATAM.id – Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan persalinan di fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS.
Ini berlaku untuk proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi.
Tidak hanya saat persalinan, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Tanpa terdaftar sebagai peserta, Anda tidak akan bisa memanfaatkan layanan ini.
Aturan BPJS untuk melahirkan 2022
Seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Beserta Cara Mencicilnya
Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Simak Syaratnya.
Sistem rujukan berjenjang ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.
Itu sebabnya peserta BPJS Kesehatan termasuk ibu hamil harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Apabila peserta tidak bisa mengikuti nantinya akan menyulitkan peserta untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil
Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.