Cara Membersihkan dan Mengecek BI Checking atau SLIK OJK Online Terbaru Per Juni 2022

Ketika data dirimu sudah masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI), akan berpengaruh terhadap proses pengajuan kredit pinjaman di perbankan

IST
Foto ilustrasi - Cara Membersihkan dan Mengecek BI Checking atau SLIK OJK Online Terbaru Per Juni 2022 

TRIBUNBATAM.id - Pengajuan kredit kamu selalu ditolak bank atau lembaga keuangan?

Jangan-jangan riwayat pembayaran kredit kamu bermasalah sehingga kena blacklist.

Jika merasa kamu sudah melunasi semua tunggakan atau tak pernah bermasalah dengan pinjaman, tetapi pengajuan kredit selalu bermasalah, di bawah ini mungkin bisa jadi salah satu solusinya.

Sebab, ketika data dirimu sudah masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI), akan berpengaruh terhadap proses pengajuan kredit pinjaman di perbankan.

Untuk itu perlu mengecek BI Checking atau yang saat ini telah berganti ke Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.

Dengan memantau data di SLIK OJK, kamu bisa memastikan apakah historismu bersih atau bermasalah.

Sebab, semakin tinggi skor debitur maka kesempatan mendapatkan produk kredit semakin kecil.

Keberhasilan dalam mengajukan pinjaman juga sangat bergantung pada skor kredit di SLIK OJK.

Baca juga: Denda Terlambat Bayar Kartu Kredit Jadi 1 Persen, Minimum Pembayaran 5 Persen dari Tagihan

Baca juga: Cara Ajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) di BRI Bemodal KTP dan Akses BRImo, Simak Persyaratannya

SLIK OJK dapat diakses melalui website maupun aplikasi.

Sehingga, kamu dapat mengecek skor kredit secara online.

Penilaian atau skor kredit dalam BI Checking terdiri dari beberapa jenis.

Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.

Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut adalah lima kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved