Indra Muchlis Adnan eks Bupati Inhil Tersangka Kasus Korupsi Mangkir dari Panggilan Jaksa
Kejaksaan akan mengambil langkah hukum setelah eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan tersangka kasus korupsi mangkir dari panggilan penyidik.
TRIBUNBATAM.id - Mantan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi bertambah.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan eks Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka.
Bekas kepala daerah di Provinsi Riau itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006 senilai Rp 4,2 miliar.
Indra Muchlis Adnan menjabat Bupati Inhil dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013.
Selain mantan Bupati Inhil, Direktur PT GCM berinisial ZI juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ia langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Tembilahan.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ingatkan Pj Kepala Daerah, Jauhi Korupsi atau Tunggu Giliran
Baca juga: AB Dosen di Parepare Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat, Negara Rugi Rp 8,6 M
Sedangkan terhadap tersangka IM (Indra Muchlis Adnan), telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Penyidik akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Berdasarkan penyidikan umum dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik telah memerika 40 saksi dan 2 ahli.
Kejari Inhil juga menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal senilai Rp 4,2 miliar pada PT GCM.
Uang itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil.
Kerugian negara ditaksir Rp 1.168.725.695 berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat.
"Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang melanggar ketentuan Undang-Undang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," sebut Bambang.
KEJARI Bidik Pyoyek MTQ
Masih dari Provinsi Riau, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) sebelumnya membidik tersangka kasus dugaan korupsi penimbunan lokasi MTQ tingkat Provinsi tahun 2020.