Indra Muchlis Adnan eks Bupati Inhil Tersangka Kasus Korupsi Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan akan mengambil langkah hukum setelah eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan tersangka kasus korupsi mangkir dari panggilan penyidik.

TribunBatam.id/Istimewa
Foto ilustrasi korupsi uang negara. Penyidik Kejaksaan Negeri menetapkan eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil) tersangka kasus dugaan korupsi. 

Sedikitnya 22 saksi sudah diminta keterangannya sejak Januari 2022 untuk mengungkap dugaan korupsi dengan anggaran mencapai Rp 3,7 Miliar.

Penyidik Kejari sebelumnya sudah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada akhir Maret 2022.

Baca juga: Waduh, Kepala UPS Pegadaian Korupsi Miliaran Rupiah Gegara Kecanduan Trading

Baca juga: Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Hukuman Berbeda

Penimbunan lokasi MTQ Provinsi Riau dibuat di atas bekas lahan Islamic Center Pelalawan.

Tepatnya di samping Masjid Agung Ulul Azmi Pangkalan Kerinci, dekat komplek perkantoran Bhakti Praja Pemkab Pelalawan.

Dalam proses penyelidikan, tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) memperoleh 66 dokumen terkait proyek penimbunan dengan nilai kontrak mencapai Rp 3.722.899.100,60 itu.

Lokasi proyek penimbunan areal MTQ tingkat provinsi Riau di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang sedang ditangani Kejari Pelalawan.

Proyek bermasalah itu dikerjakan oleh perusahaan kontraktor dari PT Superita Indo Perkasa sebagai pemenang tender.

Surat perjanjian kontrak nomor 620 tanggal 27 November 2020 yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020.

Adapun konsultan pengawas dari perusahaan CV Althis Konsultan dengan nilai kontrak Rp 95,6 juta.

"Perkembangannya sampai saat ini masih berjalan. Proses penyidikan terus berjalan dalam rangka mengumpulkan bukti yang kuat," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen FA Huzni SH kepada TribunPekanbaru.com, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: FAKTA Foto Viral KPS Moeldoko Foto Bareng Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng MP Tumanggor

Baca juga: Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Hukuman Berbeda

FA Huzni menerangkan, jaksa penyidik masih memanggil dan memeriksa terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara rasuah itu.

Untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang lebih banyak dari pihak-pihak yang terlibat pada proyek penimbunan ini.

Selain itu, penyidik sembari menghitung kerugian negara yang timbul dari proyek bermasalah senilai Rp 3,7 Miliar tersebut.

Sebab Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari instansi berwenang merupakan salah satu bukti kuat untuk menuntaskan kasus korupsi di Dinas PUPR ini.

"Tim terus bekerja dalam kasus ini. Kita minta doanya juga agar semua berjalan lancar," sebutnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Idon Tanjung)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved