Indra Muchlis Adnan eks Bupati Inhil Tersangka Kasus Korupsi Mangkir dari Panggilan Jaksa
Kejaksaan akan mengambil langkah hukum setelah eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan tersangka kasus korupsi mangkir dari panggilan penyidik.
TRIBUNBATAM.id - Mantan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi bertambah.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan eks Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka.
Bekas kepala daerah di Provinsi Riau itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006 senilai Rp 4,2 miliar.
Indra Muchlis Adnan menjabat Bupati Inhil dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013.
Selain mantan Bupati Inhil, Direktur PT GCM berinisial ZI juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ia langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Tembilahan.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ingatkan Pj Kepala Daerah, Jauhi Korupsi atau Tunggu Giliran
Baca juga: AB Dosen di Parepare Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat, Negara Rugi Rp 8,6 M
Sedangkan terhadap tersangka IM (Indra Muchlis Adnan), telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Penyidik akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Berdasarkan penyidikan umum dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik telah memerika 40 saksi dan 2 ahli.
Kejari Inhil juga menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal senilai Rp 4,2 miliar pada PT GCM.
Uang itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil.
Kerugian negara ditaksir Rp 1.168.725.695 berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat.
"Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang melanggar ketentuan Undang-Undang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," sebut Bambang.
KEJARI Bidik Pyoyek MTQ
Masih dari Provinsi Riau, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) sebelumnya membidik tersangka kasus dugaan korupsi penimbunan lokasi MTQ tingkat Provinsi tahun 2020.
Sedikitnya 22 saksi sudah diminta keterangannya sejak Januari 2022 untuk mengungkap dugaan korupsi dengan anggaran mencapai Rp 3,7 Miliar.
Penyidik Kejari sebelumnya sudah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada akhir Maret 2022.
Baca juga: Waduh, Kepala UPS Pegadaian Korupsi Miliaran Rupiah Gegara Kecanduan Trading
Baca juga: Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Hukuman Berbeda
Penimbunan lokasi MTQ Provinsi Riau dibuat di atas bekas lahan Islamic Center Pelalawan.
Tepatnya di samping Masjid Agung Ulul Azmi Pangkalan Kerinci, dekat komplek perkantoran Bhakti Praja Pemkab Pelalawan.
Dalam proses penyelidikan, tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) memperoleh 66 dokumen terkait proyek penimbunan dengan nilai kontrak mencapai Rp 3.722.899.100,60 itu.
Lokasi proyek penimbunan areal MTQ tingkat provinsi Riau di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang sedang ditangani Kejari Pelalawan.
Proyek bermasalah itu dikerjakan oleh perusahaan kontraktor dari PT Superita Indo Perkasa sebagai pemenang tender.
Surat perjanjian kontrak nomor 620 tanggal 27 November 2020 yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020.
Adapun konsultan pengawas dari perusahaan CV Althis Konsultan dengan nilai kontrak Rp 95,6 juta.
"Perkembangannya sampai saat ini masih berjalan. Proses penyidikan terus berjalan dalam rangka mengumpulkan bukti yang kuat," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen FA Huzni SH kepada TribunPekanbaru.com, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: FAKTA Foto Viral KPS Moeldoko Foto Bareng Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng MP Tumanggor
Baca juga: Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Hukuman Berbeda
FA Huzni menerangkan, jaksa penyidik masih memanggil dan memeriksa terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara rasuah itu.
Untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang lebih banyak dari pihak-pihak yang terlibat pada proyek penimbunan ini.
Selain itu, penyidik sembari menghitung kerugian negara yang timbul dari proyek bermasalah senilai Rp 3,7 Miliar tersebut.
Sebab Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari instansi berwenang merupakan salah satu bukti kuat untuk menuntaskan kasus korupsi di Dinas PUPR ini.
"Tim terus bekerja dalam kasus ini. Kita minta doanya juga agar semua berjalan lancar," sebutnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Idon Tanjung)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com