PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler 2022, Begini Prosedur dan Rincian Biayanya

Perbedaan haji reguler dan haji plus terdapat pada biaya, cara pembayaran, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan jemaah.

LABBAIK
HAJI - Inilah cara daftar dan rincian biaya naik haji 2022 di Indonesia. FOTO: KABAH 

Nominal tersebut diperlukan agar Anda dapat menyelesaikan transaksi awal demi mendapatkan nomor antrean haji.

2. Melengkapi surat pernyataan

Setelah membuka tabungan haji, nantinya Anda akan diminta untuk melengkapi dan menanda tangani surat pernyataan pendaftaran haji.

Surat ini merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai syarat daftar haji wajib.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online 2022, Tak Perlu ke Kantor BPN

Baca juga: Gubernur Kepulauan Riau Lepas 449 Jemaah Calon Haji Embarkasi Batam Kloter Pertama

3. Daftar secara online

Setelah melengkapi syarat daftar haji dengan memiliki tabungan haji, selanjutnya Anda bisa mendaftarkan diri Anda serta keluarga secara online.

Pendaftaran haji secara online ini dapat diakses melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Agama.

4. Melakukan setoran ke Kementerian Agama

Setelah pendaftaran selesai, selanjutnya Anda bisa segera langsung menyetor uang 25 juta rupiah yang ada di tabungan haji Anda kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.

Setoran tersebut merupakan syarat daftar haji untuk mendapatkan nomor antrean keberangkatan haji.

Pihak BPS BPIH nantinya akan memberikan nomor rekening tujuan setoran. Setelah berhasil, simpan bukti setoran sebagai bukti validasi keberangkatan haji.

5. Mendatangi kantor perwakilan Kementerian Agama

Selanjutnya, datang ke kantor perwakilan Kemenag kabupaten/kota sesuai domisili Anda.

Pihak kantor Kemenag nantinya akan memvalidasi data-data Anda dan anggota keluarga lainnya yang hendak berangkat haji.

Pastikan Anda membawa dokumen syarat daftar haji sebagai berikut:

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved