PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler 2022, Begini Prosedur dan Rincian Biayanya

Perbedaan haji reguler dan haji plus terdapat pada biaya, cara pembayaran, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan jemaah.

LABBAIK
HAJI - Inilah cara daftar dan rincian biaya naik haji 2022 di Indonesia. FOTO: KABAH 

TRIBUNBATAM.id - Umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji perlu mengetahui persyaratan dan cara daftar haji sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran haji bukan saja terkait berapa biaya yang harus disiapkan calon jemaah, melainkan juga berkaitan dengan daftar antrean haji atau daftar tunggu haji (waiting list).

Antrean tersebut bahkan juga diberlakukan bagi jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan pembayaran.

Di Indonesia, terdapat dua kategori untuk daftar haji yaitu haji reguler dan haji plus.

Perbedaan haji reguler dan haji plus terdapat pada biaya, cara pembayaran, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan jemaah.

Biaya haji plus jauh lebih besar dibandingkan biaya haji reguler.

Selain itu, perbedaan lainnya adalah pihak penyelenggara keberangkatan.

Haji plus diselenggarakan oleh perusahaan tour and travel swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca juga: Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor melalui ATM, M-Banking dan Internet Banking

Baca juga: INI Aturan dan Daftar Barang yang Pantang Dibawa Jemaah Haji ke Tanah Suci

Sedangkan haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Lalu, bagaimana cara daftar haji 2022 dan apa saja persyaratannya?

Berikut pedoman pendaftaran atau cara haji reguler sebagaimana dilansir dari laman haji.kemenag.go.id dikutip dari kompas.com:

Syarat daftar haji

Bagi Anda yang berencana untuk berangkat haji ke tanah suci, simak syarat-syarat daftar haji yang harus dipenuhi:

- Beragama Islam

- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved