PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler 2022, Begini Prosedur dan Rincian Biayanya
Perbedaan haji reguler dan haji plus terdapat pada biaya, cara pembayaran, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan jemaah.
- Fotokopi rekening tabungan haji sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
- Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
- Fotokopi surat kesehatan ukuran mencantumkan tinggi badan, berat badan dan golongan darah, sebanyak 2 lembar
- Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
- Foto harus 80 persen wajah dengan latar belakang putih.
- Map untuk menyimpan berkas-berkas, sebanyak 2 buah
- Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
- Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar
- Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
- Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar
Baca juga: Informasi Ibadah Haji 2022, Cek Nama Jemaah yang Berangkat Tahun Ini di www.haji.kemenag.go.id
Baca juga: Cara Buka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) via Online, Ini Syaratnya
Langkah-langkah daftar haji di Kemenag
Setelah semua berkas persyaratan daftar haji lengkap, berikut langkah-langkah saat melakukan validasi keberangkatan haji di Kementerian Agama:
- Di kantor Kemenag kabupaten/kota, Anda akan diminta mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
- Jika formulir pendaftaran sudah diisi lengkap, serahkan formulir beserta berkas-berkas yang dibutuhkan ke petugas Kemenag
- . Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau ada kesalahan, calon jemaah akan diminta untuk fotokopi ulang.
- Setelah berkas dirasa sudah lengkap, Anda akan diminta untuk foto dan kemudian merekam sidik jari yang nantinya akan dimasukkan ke SPPH.
- Calon jemaah akan diminta memeriksa dokumen SPPH untuk memastikan apakah ada kesalahan atau tidak.
- Bila sudah benar, calon jemaah akan diminta menandatangi dokumen SPPH dan akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran.
- Pastikan lembar bukti tersebut ditandatangani dan distempel oleh petugas kantor Kemenag.
- Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank. Kedua bukti ini harus disimpan dengan baik.
- Petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler dan meminta calon jemaah untuk mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag yakni haji.kemenag.go.id. Jika error, hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.
- Jika sudah selesai semua, calon jemaah tinggal menunggu pemangilan pelunasan BIPH sesuai dengan waiting list-nya. Besaran pelunasan BPIH sendiri akan mengalami penyesuaian setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Biaya haji 2022
Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 rata-rata sebesar Rp 39.886.009.
Besaran biaya haji tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Bipih adalah salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang disepakati senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.
Dengan begitu, total BPIH tahun 2022 yang disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah. Informasi lebih lanjut mengenai cara daftar haji 2022, bisa dilihat di laman https://haji.kemenag.go.id.
(*/TRIBUNBATAM.id)