Selasa, 12 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Cek e-Tilang secara Online, Besaran Denda Beserta Cara Membayarnya

Adapun tilang akan dilakukan jika pengendara menggunakan knalpot bising, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat mengemudi, dll.

Tayang:
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

4. Kemudian masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

5. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

Apabila pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan, nantinya transaksi akan otomatis ditolak.

6. Setelah itu, masukkan PIN

7. Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi SMS

8. Simpan notifikasi tersebut sebagai bukti pembayaran

9. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Cara Bayar Denda e-Tilang Melalui Internet Banking BRI

1. Buka laman ib.bri.co.id

2. Masukkan user ID, password dan validation untuk Login

3. Kemudian pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar

5. Pada halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

6. Lalu masukkan password dan mToken

7. Setelah itu, cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved