PUBLIC SERVICE
Cara Cek e-Tilang secara Online, Besaran Denda Beserta Cara Membayarnya
Adapun tilang akan dilakukan jika pengendara menggunakan knalpot bising, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat mengemudi, dll.
4. Kemudian masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
5. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
Apabila pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan, nantinya transaksi akan otomatis ditolak.
6. Setelah itu, masukkan PIN
7. Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi SMS
8. Simpan notifikasi tersebut sebagai bukti pembayaran
9. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Cara Bayar Denda e-Tilang Melalui Internet Banking BRI
1. Buka laman ib.bri.co.id
2. Masukkan user ID, password dan validation untuk Login
3. Kemudian pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar
5. Pada halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
6. Lalu masukkan password dan mToken
7. Setelah itu, cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/7-3-2020-tilang-elektronik.jpg)