PUBLIC SERVICE
Cara Cek e-Tilang secara Online, Besaran Denda Beserta Cara Membayarnya
Adapun tilang akan dilakukan jika pengendara menggunakan knalpot bising, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat mengemudi, dll.
1. Akses laman tilang.kejaksaan.go.id
2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda
3. Kemudian klik "Cari"
4. Nantinya, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran dan biaya e-Tilang
Cara Bayar Denda e-Tilang secara Online
1. Akses laman tilang.kejaksaan.go.id
2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda
3. Kemudian klik "Cari"
4. Lalu klik "Bayar"
5. Nantinya, Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN
Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Melalui SMS, Mudah dan Praktis
Baca juga: Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor melalui ATM, M-Banking dan Internet Banking
6. Setelah itu, pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal pembayaran yang telah disediakan.
Cara Bayar Denda e-Tilang Melalui Mobile Banking BRI
1. Download aplikasi BRI Mobile
2. Buka aplikasi BRI Mobile dan Login akun
3. Lalu pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/7-3-2020-tilang-elektronik.jpg)