PUBLIC SERVICE

Cara Cek e-Tilang secara Online, Besaran Denda Beserta Cara Membayarnya

Adapun tilang akan dilakukan jika pengendara menggunakan knalpot bising, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat mengemudi, dll.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

1. Akses laman tilang.kejaksaan.go.id

2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda

3. Kemudian klik "Cari"

4. Nantinya, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran dan biaya e-Tilang

Cara Bayar Denda e-Tilang secara Online

1. Akses laman tilang.kejaksaan.go.id

2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda

3. Kemudian klik "Cari"

4. Lalu klik "Bayar"

5. Nantinya, Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN

Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Melalui SMS, Mudah dan Praktis

Baca juga: Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor melalui ATM, M-Banking dan Internet Banking

6. Setelah itu, pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal pembayaran yang telah disediakan.

Cara Bayar Denda e-Tilang Melalui Mobile Banking BRI

1. Download aplikasi BRI Mobile

2. Buka aplikasi BRI Mobile dan Login akun

3. Lalu pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved