Selasa, 12 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Cek e-Tilang secara Online, Besaran Denda Beserta Cara Membayarnya

Adapun tilang akan dilakukan jika pengendara menggunakan knalpot bising, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat mengemudi, dll.

Tayang:
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

8. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Cara Bayar Denda e-Tilang Melalui ATM BRI

Berikut cara bayar denda e-Tilang melalui ATM BRI yang dikutip dari etilang.info:

1. Masukkan Kartu Debit BRI

2. Kemudian masukkan PIN Anda

3. Lalu pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

5. Setelah itu, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

6. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

7. Simpan copy struk ATM sebagai bukti pembayaran

8. Nantinya, Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Besaran Denda Operasi Patuh 2022

Berikut besaran denda Operasi Patuh 2022 yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:

1. Knalpot Bising

Pengendara dengan menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 258 ayat 1 Juncto pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

2. Kendaraan yang Menggunakan Rotator Tidak sesuai Peruntukan (Khusunya plat hitam)

Pengendara dengan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap Liar

Bagi pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 297 Junco pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000

4. Melawan Arus

Bagi pengendara yang melawan arus melanggar pasal 287 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 5.000.000

5. Menggunakan HP saat Mengemudi

Bagi pengendara yang menggunakan HP saat mengemudi melanggar pasal 283 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

6. Tidak Menggunakan Helm SNI

Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Bagi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar pasal 289 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

8. Sepeda Motor Berbonceng Lebih dari 1 Orang

Bagi pengendara sepeda motor yang berboonceng lebih dari 1 orang, melanggar pasal 292 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved