KPK Minta Imigrasi Cegah Mardani Maming Keluar Negeri, eks Bupati Tanah Bumbu Berstatus Tersangka
Selain Mardani H Maming, KPK sebelumnya juga mengajukan permohonan cegah keluar negeri ke imigrasi untuk Rois Sunandar Maming, adik Mardani Maming.
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan untuk bepergian keluar negeri terhadap Mardani H Maming.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diketahui sudah berstatus tersangka.
Selain Madani H Maming yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, KPK juga mengajukan permohonan yang sama untuk adik kandung Mardani, Rois Sunandar Maming.
Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Achmad Nur Saleh membenarkan permohonan dari KPK ini.
Menurutnya, permohonan KPK yang dikabulkan oleh imigrasi itu berlaku mulai 16 Juni hingga 16 Desember 2022.
Sejak permohonan itu dikabulkan, Mardani Maming sudah dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ingatkan Pj Kepala Daerah, Jauhi Korupsi atau Tunggu Giliran
Baca juga: Indra Muchlis Adnan eks Bupati Inhil Tersangka Kasus Korupsi Mangkir dari Panggilan Jaksa
"(Berstatus) tersangka, Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh kepada Kompas.com.
Permohonan cegah kepada pihak imigrasi ini pun dibenarkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
KPK sebelumnya memanggil politisi PDIP ini dalam rangka penyelidikan pada 2 Juni 2022 lalu.
Kendati demikian, Ali belum dapat menjelaskan secara terperinci apa kasus yang tengah didalami oleh penyelidik terkait klarifikasi terhadap Maming. Sebab, permintaan keterangan terhadap Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Mardani H Maming diduga menerima hadiah atau janji saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Pemberian itu diduga berhubungan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
SERUAN Pimpinan KPK
Penjabat (Pj) kepala daerah sebelumnya mendapat peringatan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Ia bahkan memberi peringatan kepada Pj kepala daerah yang masih nekat berbuat korupsi.
Baca juga: Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono Bantah Habis Tuntutan Jaksa KPK, Sangat Memberatkan
Baca juga: Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Hukuman Berbeda
Dalam pengarahan kepada Pj kepala daerah dalam rapat koordinasi di Kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (16/6/2022), ia berharap pj kepala daerah dapat menjadi figur bagi masyarakat.
Termasuk membangun sistem yang tidak ramah dengan korupsi.
Hal ini diakui Firli Bahuri penting karena pj kepala daerah dilantik tanpa dipungut biaya.
"Saya harus yakini itu, penjabat gubernur, penjabat bupati, penjabat wali kota yang ditunjuk dan dilantik sekarang jauh dari praktik-praktik korupsi. Karena kalau itu tidak menjauhi praktik korupsi, Anda siap-siap menunggu giliran ditangkap oleh KPK," tegasnya.
Firli mengatakan, praktik korupsi sering kali muncul karena diberikan kekuasaan atau memegang kekuasaan.
Di samping itu, tidak ada orang bisa berbuat praktik korupsi tanpa ada kekuasaan.
Baca juga: Perusahaan China Bidik Tambang Emas Uganda, Solomon Muyita Umumkan Cadangan 31 Juta Ton
Baca juga: Selain eks Walikota Yogyakarta, KPK Tetapkan Bos Summarecon Tersangka Suap IMB Apartemen
Ia menilai, Pj kepala daerah sangat rentan akan terjadinya praktik korupsi.
Dia juga menjelaskan, praktik korupsi dibagi menjadi beberapa klasifikasi.
Yakni gratifikasi, suap dan kasus pemerasan saat mutasi jabatan.
Untuk itu, Firli meminta para Pj kepala daerah segera melaporkan jika melihat indikasi terjadinya praktik-praktik korupsi.
"Saya minta dalam penerbitan izin jangan ada korupsi, dan para pengusaha saya sampaikan kalau ada gubernur, bupati, kepala daerah yang minta suap penerbitan izin, laporkan dan kami akan tangkap," tegasnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Irfan Kamil)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com