Ulah Pemuda Bikin Remaja 15 Tahun Korban Asusila Enggan Sekolah

Polres Anambas menangkap tersangka kasus asusila remaja putri 15 tahun yang tak masih ada hubungan keluarga dengan korban.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dokumentasi Polres Anambas
Tersangka kasus asusila terhadap remaja perempuan 15 tahun yang masih saudaranya sendiri di Polres Anambas, Senin (20/6/2022). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Ulah seorang pemuda di Kecamatan Jemaja, Anambas berinisial Wn (23) ini tidak patut ditiru.

Ia tega berbuat asusila kepada anak perempuan berusia 15 tahun, sebut saja Mawar yang tidak lain masih keluarganya sendiri.

Kasus ini terungkap saat bibi korban curiga dengan perubahan sikap keponakannya itu.

Mawar yang semula riang berubah murung dan pendiam.

Ia bahkan depresi hingga enggan untuk masuk sekolah.

Baca juga: Heboh Pesta Asusila ‘Bungkus Night Vol 2’, Bos Hamilton Spa & Massage Kini Jadi Tersangka

Baca juga: Mahasiswi Ngaku Dapat Tindakan Asusila dari Supir Taksi, Ternyata Dilakukan Karena Suka Sama Suka

Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi H Sitohang mengungkap, tindakan asusila itu terjadi ketika korban berada di rumah saat hendak mandi.

Tiba-tiba Wn mengunci pintu dari dalam rumah.

Saat korban hendak masuk ke kamar mandi, pelaku lantas mengikutinya.

Korban sempat menyuruh pelaku untuk keluar dari rumah.

Tapi pelaku mengikutinya dan menyetubuhi korban di dalam kamar mandi.

"Keluarganya bertanya kepada korban terkait apa yang terjadi. Dari sana korban mengakui, kemudian pihak keluarga membuat laporan. Ketika korban kami periksa bersama Dinas Sosial Anambas dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Anambas, secara psikologi korban mengaku mengalami depresi dan terguncang," ucap Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi H Sitohang.

Pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda sebesar Rp 5 Milliar.

Baca juga: Gadis di Bandung Jadi Korban Asusila Pamannya Selama 6 Tahun, Ancam Viralkan Video Korban

Baca juga: Mobil Goyang di Parkiran Masjid Buat Warga Geram, Ternyata Sepasang Kekasih Sedang Berbuat Asusila

Rifi pun mengimbau kepada setiap orang tua yang memiliki anak agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap kejahatan asusila yang setiap saat dapat mengancam.

"Dimohon untuk lebih waspada terhadap anggota keluarga sendiri. Sebab dari banyak kasus, rata-rata pelakunya merupakan kerabat dekat korban," ucapnya.

KASUS Asusila Lain

Tidak hanya di Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Seorang gadis menjadi korban asusila pamannya selama enam tahun.

Korban asusila tersebut diancam oleh sang paman saat kejadian.

Kasus paman rudapaksa keponakan terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pelaku adalah pria 49 tahun berinisial MB.

Sementara korbannya seorang gadis sebut saja namanya Bunga.

Baca juga: DPR RI Susun RKUHP Atur Sanksi Pidana LGBT Buat Asusila Hingga Kumpul Kebo

Baca juga: Komedian M Beli 76 Gambar dan Video Asusila Dea OnlyFans, Polisi : Beli Langsung ke Dea

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku MB melakukan tindakan asusila itu sejak 2016 hingga Juni 2022.

"Saat ini korban berusia 21. Namun pada saat kejadian, korban masih berumur 16 tahun, masih SMP," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).

Pelaku tega menodai korban selama 6 tahun lamanya.

Kusworo mengatakan, sejak tahun 2016, tersangka MB mengiming- imingi uang kepada korban.

Satu kali melakukan hubungan suami-istri, korban diberi uang dengan jumlah yang variatif, ada Rp 400 ribu, hingga Rp 1 juta.

"Kami menanyakan kepada korban, kenapa tidak melapor pada saat itu. Yang bersangkutan masih dalam kondisi ketakutan, dan baru dilaporkan saat ini Juni 2022," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, korban disetubuhi awalnya ada unsur paksaan, kemudian ada iming-iming uang dan ancaman.

Baca juga: Komedian M Beli 76 Gambar dan Video Asusila Dea OnlyFans, Polisi : Beli Langsung ke Dea

Baca juga: Kisah Pilu Bocah Kakak Adik di Tanjungpinang Jadi Korban Tindak Asusila Tetangga

"Ancaman dari tersangka, bahwa akan diviralkan foto-foto atau video yang tidak senonoh milik korban sehingga korban terpaksa melakukannya berulang-ulang," ujarnya.

Kusworo mengungkapkan, korban belum sempat hamil.

"Kalau yang disampaikan tersangka atau korban, spermanya dikeluarkan di luar," ucapnya.

Kini MB harus menerima akibatnya dengan terancam pidana penjara.

Menurut Kusworo, atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sebagian artikel bersumber dari TribunJabar.id

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved