INFO PENERBANGAN
Syarat Naik Pesawat Rute Domestik Terbaru dengan Maskapai Lion Air, Garuda dan Citilink 23 Juni 2022
Calon penumpang pesawat wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan di bandara
TRIBUNBATAM.id - Syarat penerbangan di masa pandemi saat ini masih mengacu pada dua surat edaran yang ditetapkan pemerintah, yakni SE Satgas Covid-19 No 18 tahun 2022 serta SE Kemenhub No 56 tahun 2022.
Dengan demikian, calon penumpang pesawat masih tetap mengikuti serangkaian persyaratan untuk bisa menggunakan jasa transportasi udara tersebut.
Salah satu aturan yang harus diikuti calon penumpang pesawat di antaranya mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan.
Melalui aplikasi tersebut, akan terdeteksi apakah masyarakat sudah atau belum menerima vaksinasi Covid-19.
Kemudian, calon penumpang pesawat juga diwajibkan mengisi Electronic Health Alert Card atau e-HAC, yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di Android dan iOS.
Masing-masing maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia juga telah menjelaskan dengan rinci syarat agar masyarakat bisa mengikuti penerbangan mereka.
Sebut saja maskapai Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink, yang selalu update syarat yang harus dilengkapi calon penumpangnya.
Baca juga: INFO LION AIR: Syarat dan Aturan Check-In dari Aplikasi serta Syarat Penerbangan Domestik Terbaru
Baca juga: Terdengar Menyeramkan, Apa Itu Penerbangan Hantu atau Ghost Flight? Ini Penjelasannya
Berikut ini Tribun Batam rangkum syarat penerbangan dengan tiga maskapai di beroperasi di Indonesia tersebut, terutama untuk rute domestik.
Sebab, calon penumpang diimbau mempersiapkan sejumlah dokumen selain tiket dan KTP sebelum menuju bandara keberangkatan.
Dilansir dari situs resmi masing-masing maskapai, berikut aturan dan persyaratan penerbangan dengan ketiga maskapai tersebut:
Syarat Naik Pesawat Lion Air Rute Domestik
1. Vaksin dosis kedua atau tiga tidak wajib tes Antigen/PCR
2. Dosis pertama vaksin wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam
3. Belum/tidak dapat vaksin wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)
Baca juga: Cara Pantau dan Lacak Penerbangan Pesawat via Online Melalui HP, Gunakan Aplikasi Ini
Baca juga: Bandara RHF Tanjungpinang Bakal Layani Rute Penerbangan Langsung ke Batam dan Pekanbaru
Syarat Naik Pesawat Garuda Rute Domestik
1. Vaksin Covid-19 dosis dua dan tiga (booster) tidak wajib tes PCR atau Antigen dan cukup sertifikat vaksin
2. Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam)
3. Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes Antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah
4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasyankes sesuai Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi
6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
Syarat Naik Pesawat Citilink Rute Domestik
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
Baca juga: Aturan Prokes Pelaku Perjalanan dengan Pesawat Terbang, Kapal & Transportasi Darat Sesuai SE Satgas
Baca juga: Jokowi Cabut Aturan Tes PCR-Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Berlaku Bagi yang Sudah Vaksin 2
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC
4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua
7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: JADI Syarat Naik Pesawat, Begini Cara Mengisi e-HAC dan Lolos Status Kelayakan Terbang
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Tak Bisa Dibuka? Ini Cara Mengatasinya
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)