Tersangka Kasus Narkoba di Batam Ikut Musnahkan Ganja dengan Cara Dibakar di Mapolda Kepri
DitresNarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan Mei-Juni 2022, Jumat (24/6). Pemusnahan BB ini disaksikan tiga tersangka
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sepanjang bulan Mei hingga Juni, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan barang bukti narkoba sabu-sabu sebanyak 537,35 gram.
Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan ganja seberat 2017,2 gram.
Barang bukti itu diamankan polisi dari tiga tersangka yang dilengkapi dengan tiga laporan polisi.
Tak ingin berlama-lama menyimpan barang haram itu, DitresNarkoba Polda Kepri langsung melakukan pemusnahan barang bukti itu di pendopo Mapolda Kepri di Nongsa, Jumat (24/6/2022) siang.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Ps. Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Agung Surya Wiguna didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.
Ps. Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Agung Surya Wiguna mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita dari tiga laporan Polisi, pertama Nomor : LP.A/82/V/2022/SPKT-Kepri, tanggal 28 Mei 2022 dengan tersangka Y sebanyak 488 gram narkotika jenis sabu.
Kedua Laporan Polisi dengan Nomor : LP.B/61/VI/2022/SPKT-Kepri, tanggal 10 Juni 2022 tersangka D sebanyak 97,3 gram narkotika jenis sabu dan ketiga Laporan Polisi dengan Nomor : LP.A/92/VI/2022/SPKT-Kepri, tanggal 13 Juni 2022 tersangka MRK sebanyak 2.157,05 gram narkotika jenis ganja.
“Dapat kami asumsikan 1 gram sabu digunakan oleh lima orang pengguna, barang bukti yang disita berjumlah 585,35 gram kemudian dibagi 1 dan dikali 5, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 2.927 orang/jiwa," kata Ps. Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Agung Surya Wiguna S.T.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Ganja lewat Jasa Ekspedisi Dalam Sepekan
Baca juga: Petugas Lapas Madiun Gagalkan Penyelundupan Narkoba untuk Napi yang Dibawa Dua Pria
Kemudian 2,5 gram ganja diasumsikan dapat digunakan oleh lima orang pengguna. Barang bukti yang disita berjumlah 2.157,05 kemudian dibagi 2,5 dan dikali 5, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 4.314 orang/jiwa.
Adapun kronologis penangkapan pada LP pertama dilakukan tim Opsnal unit 1 DitresNarkoba pada Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 09.25 WIB di dalam Kamar Kontrakan Perumahan Permata Galaxy Blok Jupiter 1 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Kemudian untuk laporan kedua berhasil diungkap pada tanggal 10 Juni 2022 oleh petugas Bea dan Cukai Kota Batam yang bertugas di Bandara International Hang Nadim Kota Batam, yang saat itu melakukan tugas mengawasi terhadap barang bawaan dan calon penumpang di Pintu pemeriksaan X-Ray keberangkatan Lantai I Bandara Hang Nadim-Kota Batam.
Petugas lalu mencurigai gerak-gerik calon penumpang. Kemudian petugas Bea dan Cukai menghampiri dan membawanya langsung ke ruang hanggar.
Dari hasil test urine diketahui yang bersangkutan positif Methapetamin.
Di dalam tas calon penumpang itu, petugas menemukan satu buah tutup botol dengan pipet warna putih, kemudian petugas Bea dan Cukai membawa tersangka D ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan Ronsen badan.
Hasilnya pada saat di ruang ganti baju, D mengeluarkan 1 buah benda berbentuk bulatan berlapis kondom, selanjutnya dilakukan ronsen tampak 1 bayangan benda yang mencurigakan di bagian anus, lalu petugas Bea dan Cukai membawa pelaku.