Tersangka Kasus Narkoba di Batam Ikut Musnahkan Ganja dengan Cara Dibakar di Mapolda Kepri
DitresNarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan Mei-Juni 2022, Jumat (24/6). Pemusnahan BB ini disaksikan tiga tersangka
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Kemudian untuk Laporan Polisi yang ketiga, tim Opsnal unit 1 Ditresnarkoba pada tanggal 13 Juni 2022 memperoleh informasi dari masyarakat ada 1 orang laki-laki yang bernama inisiak MRK memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis daun ganja di Tiban Kampung. Dari tangan pelaku polisi mendapati ganja.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh ketiga tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat,” ujar Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano.
Dalam kegiatan itu, seorang tersangka kasus narkoba juga ikut memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (*/TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google