Syarat Resmi, Kategori dan Cara Menonaktifkan NPWP untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan

Masyarakat dengan kategori tertentu sebenarnya bisa menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, sehingga tidak diwajibkan lagi membayar pajak

()
Ilustrasi NPWP - Syarat Resmi, Kategori dan Cara Menonaktifkan NPWP untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat dengan pendapatan tertentu diharuskan membayar pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Terlebih, pemerintah sudah mewacanakan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke depannya otomatis bisa menjadi NPWP.

Dengan terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP), masyarakat lantas diharuskan membayar pajak setiap tahun kepada pemerintah.

Namun, apakah semua masyarakat wajib membayar pajak? Bagaimana jika masuk golongan tak mampu dan tidak bekerja lagi, apakah bisa NPWP dinonaktifkan?

Sebenarnya menonaktifkan NPWP bisa dilakukan asal seseorang memenuhi persyaratan.

Permohonan ini bisa dilakukan baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Bulan Depan Pemprov Kepri Kembali Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Baca juga: Tahun 2023 Nomor Induk Kependudukan Jadi NPWP, Apakah Semua Wajib Bayar Pajak?

Melansir indonesia.go.id, syarat menonaktifkan NPWP mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.

Adapun wajib pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan

- Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena sudah tidak lagi melakukan pembayaran

- Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP

- Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Cara menonaktifkan NPWP

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved