KORUPSI DI BINTAN
Mantan Kapus Sei Lekop Bintan Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Insentif Nakes
dr Zailendra Permana, mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop dituntut 3 tahun penjara oleh JPU atas kasus korupsi insentif nakes Bintan, Senin (27/6)
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - dr Zailendra Pramana, mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, Bintan, Kepri dituntut 3 tahun penjara.
Zailendra menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan (nakes) di Bintan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan membacakan tuntutan terhadap terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Tanjungpinang yang diketuai hakim Risbarita Simarangkir, Senin (27/6/2022).
JPU Fajrian Yustiardi dan anggota mengatakan, fakta dalam persidangan telah terungkap keterangan saksi-saksi, keterangan surat dan keterangan terdakwa sendiri.
Dalam hal ini terdakwa melakukan tindakan memberikan dana insentif kepada nakes yang tidak bertugas.
"Dana insentif yang diberikan juga diajukan terdakwa dengan menambahkan jam kerja nakes, dan dana insentif tersebut diserahkan kepada terdakwa Zailendra," kata JPU saat membacakan tuntutannya.
Dalam kasus ini terdakwa juga berinisiatif untuk mengajukan nama-nama nakes yang menerima dana insentif.
Nama-nama tersebut tidak ada dalam nama nakes yang bertugas secara langsung dalam penanganan pasien yang terkena Covid-19.
Baca juga: Jaksa Panggil Mantan Sekretaris Dinkes Bintan, Masih Terkait Kasus Korupsi Insentif Nakes
Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Kembalikan Uang Rp 100 Juta terkait Korupsi Insentif Nakes
Atas perbuatanya, terdakwa Zailendra Pramana dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Terdakwa juga dibebankan uang pengganti (UP) Sebesar Rp 357.850.858.
Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan menyita aset terdakwa untuk dilelang.
"Jika tidak mencukupi juga, maka akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," jelas JPU dalam persidangan.
Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simorangkir menambahkan, bahwa persidangan akan kembali digelar pada 4 Juli 2022.
"Kita akan kembali menggelar persidangan pada 4 Juli 2022 mendatang dengan agenda nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa," tutupnya.
Kepala Puskesmas Sei Lekop Jadi Tersangka