Adam Deni Divonis 4 Tahun Oleh Majelis Hakim, Terbukti Lakukan Ilegal Akses Milik Ahmad Sahroni

Adam Deni divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim setelah terbukti bersalah melakukan ilegal akses milik Ahmad Sahroni. putusan tersebut dibacakan

Editor: Eko Setiawan
(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Adam Deni Divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim setelah terbukti bersalah melakukan ilegal akses milik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negerti Jakarta Utara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing pidana penjara 4 tahun penjara," Kata Hakim Ketua dalam membaca amar putusan di Pengadilan Negerti Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Holywings Batam Didatangi Rombongan DPMPTSP, Buntut Kasus Promosi Berbau SARA di Jakarta

Baca juga: Ameena Anak Atta Halilintar Pakai Turban saat Bertemu dan Didoakan Ustaz Lukman

"Dikenakaan denda senilai Rp1 miliar jika tidak dibayar, subsidetmr 5 bulan kurungan penjara," lanjut Hakim.

Diketahui, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebut bahwa terdakwa Adam Deni terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara terkait kasus ilegal akses terhadap dokumen Ahmad Sahroni.
Selain Adam Deni, JPU juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Merasa Sakit Hati dengan Ahmad Sahroni

Kedua terdakwa melakukan ilegal akses karena sakit hati dengan perbuatan politisi dari Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Hal itu yang menjadi dasar Adam Deni dan Ni Made Dwita mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah milik Ahmad Sahroni yang diduga oleh keduanya telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pernyataan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).

Mulanya majelis hakim mengorek pengakuan Ni Made Dwita selaku pengusaha sepeda yang telah mengirimkan dokumen pembalian tersebut kepada Adam Deni.

Kepada majelis hakim, Ni Made mengaku kalau tindakan itu dilakukan motifnya karena dia sakit hati dituduh telah melakukan penyelundupan tas mewah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved