Sabtu, 13 Juni 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus e-KTP yang Hilang, Tak Perlu Lagi Pengantar RT/RW

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting dan wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia. Yang termasuk dalam kate

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam/Danang Setiawan
Ilustrasi e-KTP 

Zudan menjelaskan, ternyata syarat mengurus KTP yang hilang hanya satu surat saja.

"Syaratnya, cukup membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," jelas dia. 

Untuk Surat Keterangan Kehilangan ini bisa didapatkan dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat dan menceritakan kronologi kehilangan kepada petugas. 

Jika surat keterangan sudah di tangan, maka Anda tinggal mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk dicetakkan KTP yang baru. 

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved