Senin, 27 April 2026

Kedubes Malaysia Jadi Sasaran Koalisi Masyarakat Sipil Buntut Vonis Bebas Ambika MA Shan

Koalisi Masyarakat Sipil menggelar unjuk rasa di depan Kedubes Malaysia di Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022), terkait vonis bebas Ambika MA Shan.

TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas TV/Aisha Amalia Putri
Tangkapan layar Koalisi Masyarakat Sipil saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022) pagi. Mereka meminta Pemerintah Indonesia bersikap terhadap vonis bebas Ambika MA Shan, warga Malaysia yang diduga berbuat kekerasan terhadap Adelina Lisao hingga tewas. 

TRIBUNBATAM.id - Vonis bebas terhadap Ambika MA Shan, warga negeri jiran Malaysia yang diduga menganiaya Adelina Lisao hingga tewas memantik reaksi warga Indonesia.

Mereka menggelar unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022) pagi.

Massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil kecewa dengan putusan bebas murni kepada Ambika MA Shan yang menurut mereka sudah jelas terbukti berbuat kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) itu.

Koalisi masyarakat sipil, khawatir Malaysia akan semakin semena-mena terhadap pekerja migran Indonesia, lantaran hukum dianggap berpihak kepada majikan.

Pemerintah Indonesia harus melayangkan nota protes diplomatik, yang keras dan perlu mengevaluasi hubungan kerja sama ketenagakerjaan dengan Malaysia.

Pemerintah Republik Indonesia sebelumnya bersikap setelah warga negeri jiran Malaysia, Ambika MA Shan mendapat vonis bebas.

Ambika MA Shan merupakan majikan Adelina Lisao, pekerja migran Indonesia yang meninggal dunia akibat kekerasan pada 11 Februari 2018.

Baca juga: Pengadilan Malaysia Vonis Bebas Ambika MA Shan, Warga Negeri Jiran Diduga Aniaya PMI

Baca juga: HARI Terakhir Pencarian, Enam PMI Masih Hilang di Laut, Tim SAR Sisir hingga Perbatasan Malaysia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mendorong pengajuan gugatan perdata setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia menguatkan putusan pengadilan banding untuk membebaskan Ambika MA Shan.

“Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataannya seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).

Adelina Lisao yang lahir di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur 1998 silam berangkat ke Malaysia saat usia 15 tahun atau Juni 2013.

Ia berangkat untuk pertama kalinya ke negeri jiran itu menggunakan visa pelancong melalui sponsor perorangan.

Di Indonesia, umurnya dipalsukan menjadi 21 tahun dan ia mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Setibanya di Kuala Lumpur, Malaysia, majikan Adelina mengonversi visa kunjungan singkatnya menjadi izin kerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) selama setahun.

Setelah izin habis, Adelina pulang ke Indonesia.

Namun, tiga bulan kemudian, Adelina kembali ke Malaysia menggunakan visa turis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved