BERITA MALAYSIA

Pengadilan Malaysia Vonis Bebas Ambika MA Shan, Warga Negeri Jiran Diduga Aniaya PMI

Kementerian Luar Negeri Indonesia merespons vonis bebas pengadilan Malaysia terhadap Ambika MA Shan yang diduga berbuat kekerasan terhadap PMI.

TribunBatam.id/The Malay Mail Online/Sayuti Zainudin
Ambika MA Shan, majikan pekerja migran Indonesia bernama Adelina Lisau yang tewas 11 Februari 2018, ketika menghadiri persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam, Malaysia, Rabu (21/2/2018). Pemerintah Indonesia bersikap setelah pengadilan negeri jiran memvonis bebas warganya itu. 

MALAYSIA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Republik Indonesia bersikap setelah warga negeri jiran Malaysia, Ambika MA Shan mendapat vonis bebas.

Ambika MA Shan merupakan majikan Adelina Lisao, pekerja migran Indonesia yang meninggal dunia akibat kekerasan pada 11 Februari 2018.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mendorong pengajuan gugatan perdata setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia menguatkan putusan pengadilan banding untuk membebaskan Ambika MA Shan.

“Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataannya seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).

Dikutip dari BBC Indonesia, Adelina Lisao yang lahir di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur 1998 silam berangkat ke Malaysia saat usia 15 tahun atau Juni 2013.

Baca juga: HARI Terakhir Pencarian, Enam PMI Masih Hilang di Laut, Tim SAR Sisir hingga Perbatasan Malaysia

Baca juga: INI Identitas Calon PMI yang Tenggelam dan Jasadnya Ditemukan Otoritas Singapura

Adelina Lisao dan majikannya, Ambika MA Shan
Adelina Lisao dan majikannya, Ambika MA Shan (KOLASE)

Ia berangkat untuk pertama kalinya ke negeri jiran itu menggunakan visa pelancong melalui sponsor perorangan.

Di Indonesia, umurnya dipalsukan menjadi 21 tahun dan ia mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Setibanya di Kuala Lumpur, Malaysia, majikan Adelina mengonversi visa kunjungan singkatnya menjadi izin kerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) selama setahun.

Setelah izin habis, Adelina pulang ke Indonesia.

Namun, tiga bulan kemudian, Adelina kembali ke Malaysia menggunakan visa turis.

Ia bekerja untuk Jayavartiny Rajamanickam (anak dari Ambika) di Penang.

Di sana, Adelina Lisao bekerja sebagai pekerja rumah tangga secara ilegal karena majikannya tidak mengurus izin kerja, asuransi dan kontrak kerja untuk Adelina.

Nyawanya Tak Terselamatkan

Empat tahun berlalu, tepatnya pada 10 Februari 2018, Kepolisian Seberang Perai Tengah menyelamatkan Adelina dari penyiksaan oleh majikannya.

Pihak kepolisian kemudian membawa Adelina ke rumah sakit.

Baca juga: Selamat saat Kapal Terbalik di Batam, 23 PMI Ingin Pulang Kampung Tapi Tak Punya Uang

Baca juga: Tim SAR Perkuat Koordinasi ke Nelayan, Cari Tujuh PMI Korban Kapal Tenggelam di Batam

Adelian Lisao PMI yang tewas di negeri jiran Malaysia
Pekerja Migran Indonesia di negeri jiran Malaysia, Adelina Lisao.(Dokumen Kementerian Luar Negeri via BBC Indonesia)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved