Pembuatan Paspor di Lingga Via Mobile Passport Terkendala Jaringan Internet
Kasubag TU Imigrasi kelas II non TPI Dabo Singkep, Agus mengakui, pembuatan paspor dengan Mobile Passport di Dabo sering terkendala jaringan internet
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Lemahnya jaringan internet menjadi kendala pelayanan Mobile Passport di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Imigrasi kelas II non TPI Dabo Singkep, Agus.
Sebelumnya, pihak Imigrasi telah mengadakan kegiatan sosialisasi penggunaan Mobile Passport dan layanan Eazy Passport.
Tujuannya untuk melancarkan inovasi program terbaru dari Direktorat Jendral Imigrasi.
“Khusus untuk pelayanan Mobile Passport di Dabo Singkep sering terkendala di jaringan internet. Karena jaringan internet sering mengalami masalah di koneksi,” ujarnya, baru-baru ini.
Ia mengatakan, Mobile Passport merupakan program terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam bentuk aplikasi, agar masyarakat lebih mudah mengajukan permohonan paspor.
Dengan adanya aplikasi tersebut, masyarakat hanya mengunduh syarat-syarat permohonan paspor dan bisa menentukan sendiri jadwal pengajuan paspor tersebut.
Secara singkat lanjutnya, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke Kantor Imigrasi dalam hal permohonan.
Baca juga: CATAT! Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Batam, Download Aplikasi M-Paspor Dulu
Baca juga: Permohonan Paspor Membludak, Petugas Imigrasi Batam Kerja hingga Malam
Cukup mengunduh aplikasi di play store atau app store dalam melakukan permohonan dan mengunduh syarat-syarat permohonan paspor.
"Setelah itu mereka menentukan jadwal, hari dan tempat Imigrasi mana yang mereka pilih untuk mengajukan paspor,” jelas Agus.
Agus juga menekankan, Eazy Passport merupakan layanan dalam bentuk jemput bola dan masyarakat tidak perlu untuk mengantre paspor di Kantor Imigrasi.
Dari instansi pemerintah, swasta, masyarakat atau kelompok dapat mengajukan layanan paspor kepada petugas-petugas Imigrasi yang hadir.
Ia melanjutkan, di awal masyarakat sudah memberikan data-data apa saja yang dibutuhkan dalam permohonan paspor.
Setelah itu akan diverifikasi oleh petugas pada saat hari, jam, tanggal dan tempat verifikasi yang pemohon pilih.
"Mereka datang dan di sana hanya memverifikasi secara ulang saja yang mereka upload sudah sesuai dan benar persyaratannya,” kata Agus.
"Jemput bola, kami yang datang ke sana. Jadi tidak perlu mengantre paspor di Kantor Imigrasi. Cukup mengambil antrean secara online melalui aplikasi, kemudian pengunduhan berkas-berkas persyaratan paspor,” tambahnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google