Kajati Kepri Perintahkan Kajari Natuna Data Rumah Warga Pesisir Agar Dapat Sertifikat
Kajati Kepulauan Riau (Kepri) Gerry Yasid menyebut jika rumah warga Natuna yang tinggal di daerah pesisir akan mendapat sertifikat & pengakuan Negara.
Kunjungan perdananya ke kabupaten terluar di Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri itu, dalam rangka menyosialisasikan penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice.
Rencananya kunjungan kerja (kunker) Kajati Kepri yang baru ini akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari 27-29 Juni 2022.
Kunker perdananya itu diawali dengan menyosialisasikan penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice di Gedung Sri Sindit, Kecamatan Bunguran Timur.
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Bunguran Timur, Wan Suhardi sebagai perwakilan tokoh masyarakat Kabupaten Natuna mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan kunjungan Kajati Kepri, dapat menjadi solusi bagi masyarakat Natuna dalam mendapatkan hak dan perlindungan yang sama di hadapan hukum.
Sementara itu, Bupati Natuna, Wan Siswandi mengapresiasi kedatangan Kajati Kepri di Natuna.
"Kami berharap ini menjadi wadah dan nilai edukasi bagi masyarakat Natuna terkait sosialisasi penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice. Kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa yang menjadi garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat, diharapkan dapat memahami dengan baik proses hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat," kata Wan Siswandi.
Baca juga: Bupati Bintan Sambut Kunker Kajati Kepri Hari Setiyono di Gedung Baru Kejari Bintan
Baca juga: Kajati Kepri Hari Setiyono Ternyata Bisa Main Sulap, Terpincut Kuliner Seafood Kepri
Sementara itu dalam sambutannya, Kajati Kepri, Gerry Yasid yang juga sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut, menyampaikan kunjungan ke Natuna dalam beberapa agenda. Kunjungan itu secara keseluruhan terangkum dalam kegiatan Restorative Justice.
"Dalam sosialisasi penyelesaian dengan pendekatan Restorative Justice, saya sebagai Kajati berfokus pada penegakan hukum yang berorientasi pada masyarakat yang berhak mendapatkan hak dan keadilan yang sama di hadapan hukum," kata Gerry.
Menurutnya, stigma negatif terhadap hukum di negeri ini harus diluruskan dengan proses edukasi kepada masyarakat.
"Banyak hal negatif yang kita dengar bahwa hukum kita dikenal tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ini salah,"
"Ini pentingnya edukasi dan sosialisasi penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice yang menjadi perlindungan bagi masyarakat yang terkena kasus hukum, untuk mendapatkan keadilan seadil adilnya. Jadi tidak ada perlakuan khusus antara si miskin dan si kaya, orang berpangkat atau orang biasa. Di hadapan hukum semua dianggap sama," tegas Gerry.
Penyelesaian perkara pendekatan Restorative Justice adalah jaksa tidak menuntut untuk perkara-perkara kecil, sehingga tidak perlu diselesaikan di pengadilan.
Baca juga: Bupati Natuna Minta Kualitas Pelayanan Kesehatan Ditingkatkan saat Hadiri HUT ke-71 IBI
Baca juga: Pemkab Natuna Gelar Sosialisasi, Tekankan Pentingnya TIK untuk Mempermudah Kerja ASN
Penekanannya, sebuah kasus tidak hanya mengedepankan bukti semata, tetapi melihat perkara dan nilai kemanusiaan serta hukuman yang di bawah 5 tahun dapat diselesaikan di luar persidangan melalui pendekatan Restorative Justice.
Gerry berharap dengan adanya penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice, asas kekeluargaan di masyarakat kembali diterapkan.
Sehingga ada keterbukaan antara masyarakat yang berorientasi pada keamanan dan kesejahteraan. Karena penegakkan hukum harus bergaris lurus dengan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Gerry juga menyampaikan terkait pembentukan Mahkamah Desa. Sehingga masalah-masalah desa dapat diselesaikan secara demokrasi dan musyawarah bersama masyarakat dan perangkat desa.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Natuna