Kajati Kepri Perintahkan Kajari Natuna Data Rumah Warga Pesisir Agar Dapat Sertifikat

Kajati Kepulauan Riau (Kepri) Gerry Yasid menyebut jika rumah warga Natuna yang tinggal di daerah pesisir akan mendapat sertifikat & pengakuan Negara.

TribunBatam.id/Dokumentasi Prokopim Natuna
Kajati Kepri, Gerry Yasid menyerahkan plakat ke Bupati Natuna, Wan Siswandi di Gedung Sri Srindit, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Senin (27/6/2022). Kejati Kepri memerintahkan Kajari Natuna untuk mendata rumah warga yang tinggal di kawasan pesisir. Nantinya warga akan mendapat sertifikat sebagai pengakuan dari Negara. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam MS Sidabutar mendapat perintah 'khusus' dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Gerry Yasid.

Saat berkunjung ke Kabupaten Natuna, Senin (27/6/2022), Gerry Yasid meminta agar Kajari Natuna mendata rumah penduduk yang berada di kawasan pesisir, termasuk yang berada di atas laut.

Warga yang bertempat tinggal di lokasi ini rencananya akan mendapat sertifikat serta mendapat pengakuan dari Negara.

Hal ini menurutnya penting karena secara historis masyarakat Provinsi Kepri memiliki kebiasaan bermukim di atas sungai dan pesisir laut.

Selain itu, alasan yang paling mendasar menurut Kajati Gerry adalah karena wilayah Kepri didominasi kawasan perairan.

Dimana wilayah laut seluas 97 persen dan sisanya 3 persen kawasan darat.

Baca juga: Perdana ke Natuna, Kajati Kepri Gerry Yasid Sosialisasikan Restorative Justice

Baca juga: Gubernur Ansar Libatkan Kejati Kepri Awasi Pengerjaan Proyek Pembangunan

"Maka saya perintahkan kepada Kajari Natuna untuk mendata seluruh rumah penduduk yang ada di atas air dan pesisir," tegasnya saat bersilaturahmi dan sosialisasi restorative justice di Gedung Sri Serindit Ranai.

Ia mengaku, prihal ini sudah dibicarakan dengan Kanwil BPN Kepri.

Maka kawasan-kawasan tersebut harus segera dipetakan.

Sehingga tanah pesisir yang dulunya tidak bisa disertifikatkan diupayakan agar dapat disertifikasi.

"Ini jadi bagian dari prioritas kami. Terkait ini saya juga akan koordinasi dengan Pak Bupati Natuna agar masyarakat dapat sertifikat," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Kajati Gerry juga mengingatkan kepada semua pihak agar tanah di wilayah Kepri tidak banyak dikuasai asing, demi kemaslahatan generasi penerus daerah.

"Sebab tanah di Kepri cuma sedikit, kalau banyak dikuasai orang lain, generasi kita 20 atau 30 tahun ke depan bisa-bisa tidak memiliki tanah. Tapi saya belum tahu di Natuna, apakah sudah banyak dikuasai asing atau belum, itu tergantung Pak Bupati," katanya.

SOSIALISASIKAN Restorative Justice

Baca juga: Bupati Lingga Dampingi Kajati Kepri Resmikan Balai Restorative Justice, Hanya ada Tiga di Kepri

Baca juga: Keputusan Jaksa Agung, Gerry Yasid Jabat Kajati Kepri Gantikan Hari Setiyono

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Gerry Yasid berkunjung ke Kabupaten Natuna, Senin (27/6/2022).

Kunjungan perdananya ke kabupaten terluar di Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri itu, dalam rangka menyosialisasikan penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice.

Rencananya kunjungan kerja (kunker) Kajati Kepri yang baru ini akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari 27-29 Juni 2022.

Kunker perdananya itu diawali dengan menyosialisasikan penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice di Gedung Sri Sindit, Kecamatan Bunguran Timur.

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Bunguran Timur, Wan Suhardi sebagai perwakilan tokoh masyarakat Kabupaten Natuna mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan kunjungan Kajati Kepri, dapat menjadi solusi bagi masyarakat Natuna dalam mendapatkan hak dan perlindungan yang sama di hadapan hukum.

Sementara itu, Bupati Natuna, Wan Siswandi mengapresiasi kedatangan Kajati Kepri di Natuna.

"Kami berharap ini menjadi wadah dan nilai edukasi bagi masyarakat Natuna terkait sosialisasi penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice. Kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa yang menjadi garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat, diharapkan dapat memahami dengan baik proses hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat," kata Wan Siswandi.

Baca juga: Bupati Bintan Sambut Kunker Kajati Kepri Hari Setiyono di Gedung Baru Kejari Bintan

Baca juga: Kajati Kepri Hari Setiyono Ternyata Bisa Main Sulap, Terpincut Kuliner Seafood Kepri

Sementara itu dalam sambutannya, Kajati Kepri, Gerry Yasid yang juga sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut, menyampaikan kunjungan ke Natuna dalam beberapa agenda. Kunjungan itu secara keseluruhan terangkum dalam kegiatan Restorative Justice.

"Dalam sosialisasi penyelesaian dengan pendekatan Restorative Justice, saya sebagai Kajati berfokus pada penegakan hukum yang berorientasi pada masyarakat yang berhak mendapatkan hak dan keadilan yang sama di hadapan hukum," kata Gerry.

Menurutnya, stigma negatif terhadap hukum di negeri ini harus diluruskan dengan proses edukasi kepada masyarakat.

"Banyak hal negatif yang kita dengar bahwa hukum kita dikenal tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ini salah,"

"Ini pentingnya edukasi dan sosialisasi penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice yang menjadi perlindungan bagi masyarakat yang terkena kasus hukum, untuk mendapatkan keadilan seadil adilnya. Jadi tidak ada perlakuan khusus antara si miskin dan si kaya, orang berpangkat atau orang biasa. Di hadapan hukum semua dianggap sama," tegas Gerry.

Penyelesaian perkara pendekatan Restorative Justice adalah jaksa tidak menuntut untuk perkara-perkara kecil, sehingga tidak perlu diselesaikan di pengadilan.

Baca juga: Bupati Natuna Minta Kualitas Pelayanan Kesehatan Ditingkatkan saat Hadiri HUT ke-71 IBI

Baca juga: Pemkab Natuna Gelar Sosialisasi, Tekankan Pentingnya TIK untuk Mempermudah Kerja ASN

Penekanannya, sebuah kasus tidak hanya mengedepankan bukti semata, tetapi melihat perkara dan nilai kemanusiaan serta hukuman yang di bawah 5 tahun dapat diselesaikan di luar persidangan melalui pendekatan Restorative Justice.

Gerry berharap dengan adanya penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice, asas kekeluargaan di masyarakat kembali diterapkan.

Sehingga ada keterbukaan antara masyarakat yang berorientasi pada keamanan dan kesejahteraan. Karena penegakkan hukum harus bergaris lurus dengan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, Gerry juga menyampaikan terkait pembentukan Mahkamah Desa. Sehingga masalah-masalah desa dapat diselesaikan secara demokrasi dan musyawarah bersama masyarakat dan perangkat desa.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Natuna

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved