Aturan Pembelian Minyak Goreng Curah Bagi Pembeli dan Pengecer di Tanjungpinang
Kepala Disperdagin Tanjungpinang Riany mengatakan, setiap pengecer minyak goreng curah harus memasang spanduk HET. Bagi pembeli, harus siapkan KTP
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Tanjungpinang meminta pengecer minyak goreng curah memasang spanduk bertuliskan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Jika hal ini tidak dilakukan, pengecer akan mendapatkan sanksi.
"Kalau pengecer tidak pasang spanduk HET akan kita tegur,” ucap Kepala Disperdagin Tanjungpinang Riany belum lama ini.
Ia melanjutkan, satu pengecer minyak goreng curah juga hanya bisa menerima pasokan minyak dari satu distributor saja. Pelaksanaan di lapangan akan mendapat pengawasan dari Disperdagin Tanjungpinang.
Saat ini di Tanjungpinang sudah ada tiga distributor yang akan menyalurkan minyak goreng curah kepada ratusan pengecer yang terdaftar.
Di PT. Prima Bintan Mulia sudah ada 22 titik, PT. Aktif Gemilang Usaha Sejati terdapat 118 titik dan PT. Isyana Retail memiliki 50 titik.
"Distributor harus melaporkan berapa kuota yang sudah didistribusikan, dan yang paling penting tidak lupa menyosialisasikan kepada pengecer,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pembelian minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi atau KTP elektronik saat ini masih dalam tahap sosialisasi ke pengecer dan pembeli.
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah di Karimun Wajib Bawa KTP Masih Tahap Sosialisasi
Baca juga: Mulai Hari Ini Beli Minyak Goreng Curah di Lingga Pakai Kartu Keluarga Diterapkan
Di lapangan, memang sudah ada beberapa pengecer yang mulai menerapkan kebijakan ini.
Riany mengatakan aturan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP elektronik ini merupakan kebijakan langsung dari pusat melalui Kementerian Maritim dan Investasi.
Masa transisi penggunaan aplikasi sudah dimulai sejak 29 Juni hingga 9 Juli 2022 mendatang.
"Ini bertujuan untuk melihat seberapa banyak kebutuhan yang diperlukan dan mengetahui harga yang bisa dijangkau oleh masyarakat," ucap Riany.
Sementara itu sistem pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini berguna membantu pemerintah mengawasi pendistribusian minyak goreng dari produsen ke distributor, pengecer dan masyarakat sebagai konsumen.
"Supaya tidak ada monopoli di lapangan, karena pembeliannya hanya 10 liter per hari," ungkapnya.
Sejauh ini pendistribusian minyak goreng curah subsidi di Tanjungpinang sudah mencapai 7 ton dari total 13 ton minyak yang ada.
Selama masa transisi yang akan berakhir satu pekan ke depan, semua keluhan dan kritikan akan ditampung baik dari konsumen, pengecer, distributor termasuk produsen. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google