PMI ILEGAL DI BATAM

Ditreskrimum Polda Kepri Bentuk Satgas PMI untuk Berantas Pengiriman PMI Ilegal

Polda Kepri membentuk Satgas PMI di bawah kendali Ditreskrimum. Satgas ini akan mendeteksi dan dan mencegah pengiriman PMI non prosedural lewat Batam

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian sebut, pihaknya komitmen untuk memberantas permainan PMI ilegal lewat Batam 

Puluhan orang calon PMI ilegal di Batam ini berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.

Sejumlah PMI ilegal di Batam ini berada pada tempat penampungan ini sebelum bertolak menuju negeri jiran Malaysia.

Dari 42 calon PMI ilegal di Batam itu, terdapat 24 laki-laki dan 18 wanita.

“Begitu mereka sampai di Batam, para PMI ditampung di lokasi ini. Dari lokasi ini mereka diberangkatkan,” kata Jefri saat ungkap kasus di Polda Kepri, Sabtu (2/7/2022).

Hasil penyelidikan pihaknya para PMI ilegal di Batam yang ditampung semuanya akan dikirim ke negara Malaysia tanpa mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku.

“Mereka akan dikirim secara non prosedural. Modusnya seolah sebagai pelancong, namun tidak memiliki dokumen PMI,” ucap Jefri.

Kata dia, penyelundup PMI yang menampung 42 PMI tersebut merupakan jaringan.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Batam.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri menemukan ada puluhan calon PMI yang ditampung di salah satu kawasan pertokoan Jodoh Nagoya pada Kamis (30/6) sore.

Direktur Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian membenarkan penangkapan itu.

Tidak hanya menemukan puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat secara ilegal.

Polisi juga menangkap satu orang yang diduga menjadi penampung dari lokasi tersebut.

“Iya, PMI ini akan dikirim ke Malaysia menjadi pekerja di sana tidak dengan prosedural.

Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved