VIRAL DI MEDSOS

Polisi Bersikap Aksi Wanita Tutup Pelat Nomor Pakai Celana Dalam Viral

Seorang wanita sebelumnya menutup pelat nomor sepeda motor yang ia kendarai menggunakan celana dalam. Polisi pun bereaksi terkait kejadian viral ini.

TribunBatam.id/via MotorPlus/Tangkap Layar Instagram berita_lamongan_
Wanita yang menutup pelat nomor motor Honda Scoopy menggunakan celana dalam sempat viral di media sosial (medsos). Polisi mengambil sikap terkait ulah wanita pengendara sepeda motor ini. 

"Sudah saya sampaikan ini kejadian terakhir, supaya tidak diulangi lagi. Untuk barang bukti akan kami kembalikan kepada yang bersangkutan," tutur Miko.

Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan seorang wanita pengendara motor menutupi pelat nomor menggunakan celana dalam berwarna merah muda.

Aksinya itu diduga untuk menghindari tilang elektronik yang mendeteksi melalui pelat nomor.

CARA Cek Kena Tilang Elektronik

Anda yang kerap beraktivitas sehari-hari menggunakan kendaraan, mungkin pernah melanggar lalu lintas.

Beruntung jika Anda tidak kena tilang, lantaran tak terlihat petugas kepolisian yang sedang berpatroli atau berhasil lolos dari pantauan.

Namun, Polri saat ini sudah menerapkan tilang elektronik yang membuat kondisi seperti di atas tak berlaku lagi.

Pengendara yang melanggar lalu lintas bisa dikenai tilang tanpa harus diberhentikan oleh petugas kepolisian.

Sebab tilang elektronik menggunakan kamera yang terpasang di beberapa titik, dan merekam tindakan melanggar para pengendara.

Pengendara yang dianggap melanggar aturan berlalu lintas akan dikenai tilang elektronik, dan datanya akan dikirimkan sesuai alamat.

Lalu bagaimana mengecek apakah seseorang dikenai tilang elektronik atau ETLE secara online?

Baca juga: Tilang Elektronik Belum Berlaku di Bintan

Baca juga: Tilang Elektronik segera Berlaku di Batam, Begini Mekanismenya Kata Dirlantas Polda Kepri

Cara cek ETLE secara online

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data"
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan

Sanksi Pelanggaran Tilang Elektronik

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved