VIRAL DI MEDSOS
Polisi Bersikap Aksi Wanita Tutup Pelat Nomor Pakai Celana Dalam Viral
Seorang wanita sebelumnya menutup pelat nomor sepeda motor yang ia kendarai menggunakan celana dalam. Polisi pun bereaksi terkait kejadian viral ini.
TRIBUNBATAM.id - Ulah seorang wanita pengendara sepeda motor sempat viral di sosial media.
Wanita pengendara sepeda motor itu menggunakan pakaian dalam untuk menutupi pelat nomor kendaraannya.
Wanita berinisial A yang mengendarai sepeda motor dengan menutup pelat nomor kendaraannya menggunakan celana dalam perempuan itu diduga untuk menghindari tilang elektronik.
Selain perempuan berinisial A, polisi mengungkap terdapat tiga orang lain yang terlibat dalam video yang sempat viral di medsos itu.
Mereka di berinisial L, T dan R.
Polisi pun bersikap dengan aksi mereka ini.
Baca juga: Pastikan Kendaraan Anda Tidak Kena Tilang Elektronik, Bisa Cek secara Online
Baca juga: ETLE Nasional Tahap II Diresmikan, Rivan Purwantono : Sinergikan ETLE - JRku untuk Mudahkan Layanan
Wanita pengendara sepeda motor itu ditunjuk menjadi duta Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polres Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, wanita pengendara motor tersebut berinisial A telah meminta maaf atas aksinya itu.
Miko menyebut jika keempatnya membuat video itu untuk konten dan hiburan seiring maraknya pelaksanaan ETLE di Lamongan.
"Bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan yang dilakukan. Sudah mengakui dan berjanji tidak mengulangi," ujar Miko kepada awak media, Jumat (1/7/2022).
Miko menyebut pihaknya juga sudah memberikan edukasi dan tambahan wawasan kepada mereka yang terlibat dalam video tersebut atas keterbatasan pengetahuan yang dimiliki.
Mereka kemudian mengakui apa yang dilakukan salah dan tidak pantas. Keempatnya juga meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan seperti dalam video tersebut.
"Sehingga kami sampaikan (ke pelaku), mari kita sama-sama menjadi duta bagi Polres Lamongan untuk menyampaikan kepada masyarakat, informasi terkait masalah ETLE, terkait dengan Undang-undang ITE," kata Miko.
Keempatnya kini hanya berstatus saksi.
Sementara sepeda motor dan celada dalam perempuan yang sebelumnya diamankan akan dikembalikan.
Baca juga: REALISASI Tilang Elektronik di Batam Kembali Molor hingga Juli
Baca juga: Tilang Elektronik segera Berlaku di Batam, Begini Mekanismenya Kata Dirlantas Polda Kepri