VIRAL DI MEDSOS
Polisi Bersikap Aksi Wanita Tutup Pelat Nomor Pakai Celana Dalam Viral
Seorang wanita sebelumnya menutup pelat nomor sepeda motor yang ia kendarai menggunakan celana dalam. Polisi pun bereaksi terkait kejadian viral ini.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: BEREDAR Pesan WhatsApp Soal Data Tilang Elektronik di Kepri, Simak Fakta Sebenarnya
Baca juga: SIAP-SIAP! Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Batam Mulai 28 April 2021
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.
Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dilansir dari laman kompas.com, adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Hamzah Arfah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com