VIRAL DI MEDSOS

Polisi Bersikap Aksi Wanita Tutup Pelat Nomor Pakai Celana Dalam Viral

Seorang wanita sebelumnya menutup pelat nomor sepeda motor yang ia kendarai menggunakan celana dalam. Polisi pun bereaksi terkait kejadian viral ini.

TribunBatam.id/via MotorPlus/Tangkap Layar Instagram berita_lamongan_
Wanita yang menutup pelat nomor motor Honda Scoopy menggunakan celana dalam sempat viral di media sosial (medsos). Polisi mengambil sikap terkait ulah wanita pengendara sepeda motor ini. 

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: BEREDAR Pesan WhatsApp Soal Data Tilang Elektronik di Kepri, Simak Fakta Sebenarnya

Baca juga: SIAP-SIAP! Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Batam Mulai 28 April 2021

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.

Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dilansir dari laman kompas.com, adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Hamzah Arfah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved