Warga Anambas Kembali Temukan Paket Kokain Tak Bertuan di Pantai, Total Kini 43 Paket
Sejak 1 hingga 4 Juli 2022, warga Anambas beserta pihak terkait telah menemukan 43 paket diduga narkoba jenis kokain tak bertuan di pantai dan laut
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Paket diduga narkoba jenis kokain kembali ditemukan di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (4/7/2022).
Penemuan itu tepatnya, di pesisir Pantai Payang, Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur.
Dari informasi yang diterima, barang haram itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Sumardi.
Adapun barang tak bertuan yang terdampar ini berjumlah tiga paket dengan perkiraan berat 3 Kilogram.
Penemuan ini pun semakin menambah daftar panjang hasil penyisiran narkoba berjenis kokain oleh aparat penegak hukum di Anambas.
Penemuan itu turut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Jemaja, Iptu Joko Setiasno.
Ia mengatakan, penemuan tiga paket diduga narkoba itu diterima pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Ya, benar telah ditemukan tiga paket berwarna hitam oleh warga Kuala Maras diduga kokain. Dan saat ini penemuan tersebut dibawa langsung oleh Sat Narkoba Polres Anambas ke Terempa," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pria Terlibat Kasus Narkoba, Ikut Konsumsi Selain Jual Sabu-sabu
Baca juga: Nelayan Anambas Temukan 36 Paket Mengandung Kokain dan Benzodiazepin di Pantai
Sebelumnya pada 1 Juli 2022, sebanyak 36 paket diduga narkoba dengan jenis yang sama ditemukan oleh warga terdampar di tepi Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja.
Selanjutnya pada 2 Juli 2022, sebanyak tiga paket kembali ditemukan dengan rincian dua di Desa Landak dan satu paket di Desa Keramut.
Menyusul lagi sebanyak satu paket dengan dugaan jenis yang sama ditemukan oleh Danpos Mangkai Letda laut (s) Natiyus Wijaya bersama dua anggotanya yang saat itu sedang melakukan penyisiran.
Dari rentetan penemuan tersebut, kini total keseluruhan dugaan narkotika jenis kokain yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Anambas ada sebanyak 43 paket atau 43 kilogram.
Nelayan Temukan 36 Paket Mengandung Kokain
Sebelumnya diberitakan, seorang nelayan Desa Landak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bernama Rusdikun tak menyangka jika benda mencurigakan yang ia temukan membuat geger.
Bagaimana tidak, benda yang terbungkus kantong plastik hitam serta ditemukan nelayan Anambas pada Jumat (1/7/2022) sekira pukul 06.30 WIB itu mengandung kokain dan benzodiazepin.