Warga Anambas Kembali Temukan Paket Kokain Tak Bertuan di Pantai, Total Kini 43 Paket

Sejak 1 hingga 4 Juli 2022, warga Anambas beserta pihak terkait telah menemukan 43 paket diduga narkoba jenis kokain tak bertuan di pantai dan laut

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Seorang warga bernama Sumardi menyerahkan tiga paket diduga narkoba jenis kokain kepada Polsek Jemaja, Senin (4/7/2022) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Paket diduga narkoba jenis kokain kembali ditemukan di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (4/7/2022).

Penemuan itu tepatnya, di pesisir Pantai Payang, Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur.

Dari informasi yang diterima, barang haram itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Sumardi.

Adapun barang tak bertuan yang terdampar ini berjumlah tiga paket dengan perkiraan berat 3 Kilogram.

Penemuan ini pun semakin menambah daftar panjang hasil penyisiran narkoba berjenis kokain oleh aparat penegak hukum di Anambas.

Penemuan itu turut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Jemaja, Iptu Joko Setiasno.

Ia mengatakan, penemuan tiga paket diduga narkoba itu diterima pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Ya, benar telah ditemukan tiga paket berwarna hitam oleh warga Kuala Maras diduga kokain. Dan saat ini penemuan tersebut dibawa langsung oleh Sat Narkoba Polres Anambas ke Terempa," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pria Terlibat Kasus Narkoba, Ikut Konsumsi Selain Jual Sabu-sabu

Baca juga: Nelayan Anambas Temukan 36 Paket Mengandung Kokain dan Benzodiazepin di Pantai

Sebelumnya pada 1 Juli 2022, sebanyak 36 paket diduga narkoba dengan jenis yang sama ditemukan oleh warga terdampar di tepi Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja.

Selanjutnya pada 2 Juli 2022, sebanyak tiga paket kembali ditemukan dengan rincian dua di Desa Landak dan satu paket di Desa Keramut.

Menyusul lagi sebanyak satu paket dengan dugaan jenis yang sama ditemukan oleh Danpos Mangkai Letda laut (s) Natiyus Wijaya bersama dua anggotanya yang saat itu sedang melakukan penyisiran.

Dari rentetan penemuan tersebut, kini total keseluruhan dugaan narkotika jenis kokain yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Anambas ada sebanyak 43 paket atau 43 kilogram.

Nelayan Temukan 36 Paket Mengandung Kokain

Sebelumnya diberitakan, seorang nelayan Desa Landak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bernama Rusdikun tak menyangka jika benda mencurigakan yang ia temukan membuat geger.

Bagaimana tidak, benda yang terbungkus kantong plastik hitam serta ditemukan nelayan Anambas pada Jumat (1/7/2022) sekira pukul 06.30 WIB itu mengandung kokain dan benzodiazepin.

Nelayan Anambas itu menemukan benda mencurigakan terbungkus plastik hitam saat mencari barang bekas di sekitar bibir Pantai Tunjuk, Pulau Jemaja.

Benda mengandung kokain dan benzodiazepin ini dipertegas dengan hasil pemeriksaan drug abuse test oleh Polsek Jemaja.

Benzodiassepin merupakan obat yang digunakan untuk membantu menenangkan pikiran dan melemaskan otot-otot.

Obat ini biasa diberikan oleh dokter dengan resep bagi mereka yang mengalami masalah mental atau psikis.

Sayangnya, obat resep ini seringkali disalahgunakan untuk tujuan rekreasi.

Rusdikun awalnya tak berani mengangkat paket itu sendirian.

Ia kemudian mengajak Ketua RT 001, Samsul Bahri yang kebetulan berada tak jauh dengannya untuk mengangka benda tersebut ke jembatan.

Setelah dipindahkan ke atas jembatan, Samsul Bahri menghubungi Babinsa Koramil 04/Letung Serda Dwi Yugo.

"Iya benar saya dihubungi pak Samsul Bahri, setelah menyaksikan benda itu, saya juga lansung menghubungi Briptu Candra Fajar Banit Reskrim Polsek Jemaja," ucap Babinsa Koramil 04/Letung Serda Dwi Yugo, Sabtu (2/7/2022).

Ia menambahkan, warga membuka sedikit bungkusan plastik besar itu karena penasaran didampingi kepala dusun setempat.

Hingga Kanit Reskrim Polsek Jemaja didampingi personel lainnya datang ke lokasi dan mengamankan paket diduga narkoba itu ke Polsek Jemaja.

Penemuan pertama, benda diduga narkotika itu berjumlah 25 paket.

Penyisiran kembali dilakukan pukul 13.00 WIB dan ditemukan 9 paket, lalu pukul 15.00 WIB kembali ditemukan 2 paket.

"Total jumlah paket diduga narkoba jenis cocain dan benzodiazepin tersebut sebanyak 36 paket," paparnya.

Adapun benda tak bertuan itu, diperkirakan memiliki berat satu kilogram per paketnya.

Dari informasi yang dihimpun TribunBatam.id, barang haram itu kini telah dibawa ke Polres Anambas untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved