ANAMBAS TERKINI
Temuan Kokain di Anambas Dapat Apresiasi dari Pejabat Desa dan Tokoh Masyarakat
Kepala Desa Landak Amirullah beri apresiasi kepada warga yang menyerahkan temuan paket narkoba jenis kokain tak bertuan kepada penegak hukum
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Penemuan narkoba terbesar jenis kokain di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau baru-baru ini, mendapat beragam pandangan dari sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat desa setempat.
Pasalnya, sejak penemuan pertama pada 1 Juli 2022 sebanyak 36 paket, barang haram tak bertuan itu masih marak ditemukan oleh tim gabungan TNI dan polisi serta masyarakat di Pulau Jemaja.
Seperti pada penyisiran per tanggal 2 dan 3 Juli kemarin, aparat dan warga menemukan paket narkoba jenis yang sama dengan total 4 kilogram di bibir laut Kecamatan Jemaja dan Jemaja Barat.
Kemudian pada tanggal 4 Juli, warga kembali menemukan tiga paket diduga narkoba jenis kokain di pesisir Pantai Payang, Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur.
Penemuan ini menambah total temuan narkoba jenis yang sama menjadi 43 paket atau lebih kurang 43 kilogram saat ini.
Melihat sinergitas TNI, polisi dan warga dalam upaya menyisir keberadaan narkoba ini, mendapat apresiasi dari Kepala Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Amirullah.
Diketahui, paket narkoba ini pertama kali ditemukan warga Desa Landak di bibir Pantai Tunjuk, Pulau Jemaja.
Kejujuran warga untuk menyerahkan temuan barang tak bertuan kepada aparat penegak hukum itu, juga menjadi faktor kebanggan yang disampaikannya.
Baca juga: Warga Anambas Kembali Temukan Paket Kokain Tak Bertuan di Pantai, Total Kini 43 Paket
Baca juga: Malaysia Minta Singapura Stop Eksekusi Terpidana Narkoba Warga Negeri Jiran
"Saya menaruh bangga dengan kejujuran dan kepedulian warga. Hal ini tentunya sangat membantu kinerja dari pihak aparat. Semoga sikap ini dapat memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah kita Jemaja, khususnya Desa Landak," ucapnya kepada Tribunbatam.id, Selasa (5/7/2022).
Ia berharap, tingkat pengawasan terhadap penemuan narkoba jenis kokain yang pertama sekali ditemukan di wilayah pemerintahannya itu dapat menjadi atensi serius bagi pihak aparat kepolisian.

"Setelah ditemukan tentu kewenangan penindakan ada pada pihak kepolisian. Namun, warga menaruh harapan besar pemusnahan itu dapat disaksikan oleh warga di Pulau Jemaja," ungkapnya.
Menurutnya, dengan disaksikan oleh warga, pemusnahan barang haram itu juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Mengingat penyalahgunaan narkoba menjadi suatu penyakit yang sangat merusak generasi muda, dengan tindakan itu kiranya dapat memberikan efek jera," terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Jemaja, Ubaidillah.
Menurutnya, penemuan ini merupakan wujud nyata peran serta masyarakat dalam sinergitas bersama aparat penegak hukum dalam memutuskan peredaran gelap narkoba di Anambas.
"Khususnya kejahatan narkoba perlu penegakan hukum yang lebih serius karena barang haram ini merupakan kejahatan yang mendapat perhatian serius dari publik," tuturnya.
Ubaidillah juga berharap, adanya transparansi dan keterbukaan penegakkan hukum guna membangun kepercayaan publik terhadap temuan narkoba jenis kokain tersebut.
"Hal itu agar dapat disaksikan masyarakat setempat guna memberikan edukasi kepada pemuda serta masyarakat, betapa bahayanya narkoba ini," katanya.
Nelayan Temukan 36 Paket Mengandung Kokain
Sebelumnya diberitakan, seorang nelayan Desa Landak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bernama Rusdikun tak menyangka jika benda mencurigakan yang ia temukan membuat geger.
Bagaimana tidak, benda yang terbungkus kantong plastik hitam serta ditemukan nelayan Anambas pada Jumat (1/7/2022) sekira pukul 06.30 WIB itu mengandung kokain dan benzodiazepin.
Nelayan Anambas itu menemukan benda mencurigakan terbungkus plastik hitam saat mencari barang bekas di sekitar bibir Pantai Tunjuk, Pulau Jemaja.
Benda mengandung kokain dan benzodiazepin ini dipertegas dengan hasil pemeriksaan drug abuse test oleh Polsek Jemaja.
Benzodiassepin merupakan obat yang digunakan untuk membantu menenangkan pikiran dan melemaskan otot-otot.
Obat ini biasa diberikan oleh dokter dengan resep bagi mereka yang mengalami masalah mental atau psikis.
Sayangnya, obat resep ini seringkali disalahgunakan untuk tujuan rekreasi.
Rusdikun awalnya tak berani mengangkat paket itu sendirian.
Ia kemudian mengajak Ketua RT 001, Samsul Bahri yang kebetulan berada tak jauh dengannya untuk mengangka benda tersebut ke jembatan.
Setelah dipindahkan ke atas jembatan, Samsul Bahri menghubungi Babinsa Koramil 04/Letung Serda Dwi Yugo.
"Iya benar saya dihubungi pak Samsul Bahri, setelah menyaksikan benda itu, saya juga lansung menghubungi Briptu Candra Fajar Banit Reskrim Polsek Jemaja," ucap Babinsa Koramil 04/Letung Serda Dwi Yugo, Sabtu (2/7/2022).
Ia menambahkan, warga membuka sedikit bungkusan plastik besar itu karena penasaran didampingi kepala dusun setempat.
Hingga Kanit Reskrim Polsek Jemaja didampingi personel lainnya datang ke lokasi dan mengamankan paket diduga narkoba itu ke Polsek Jemaja.
Penemuan pertama, benda diduga narkotika itu berjumlah 25 paket.
Penyisiran kembali dilakukan pukul 13.00 WIB dan ditemukan 9 paket, lalu pukul 15.00 WIB kembali ditemukan 2 paket.
"Total jumlah paket diduga narkoba jenis cocain dan benzodiazepin tersebut sebanyak 36 paket," paparnya.
Adapun benda tak bertuan itu, diperkirakan memiliki berat satu kilogram per paketnya.
Dari informasi yang dihimpun TribunBatam.id, barang haram itu kini telah dibawa ke Polres Anambas untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google