PENANGKAPAN DPO KASUS ASUSILA
Mas Bechi Tersangka Kasus Asusila Santriwati di Jombang Tempati Sel Isolasi
Tersangka kasus asusila terhadap santriwati Ponpes Asshiddiqiyah Jombang, MSAT (41) alias Mas Bechi sebelumnya sempat berstatus Daftar Pencarian Orang
Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas pasca penangkapan pelaku pencabulan, Mas Bechi, Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Desa Losari Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022).
Selain mencabut izin operasional, Kemenag juga menghentikan sementara bantuan dana operasional pondok pesantren yang dicairkan rutin setiap satu semester.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, menyampaikan, tempat tersebut murni menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah atau PKPPS.
Baca juga: Sepasang Kekasih Bezina di Pinggir Pantai, Diduga Aksi Asusila Ini Dilakukan di Kawasan Wisata
"Disana tidak ada sekolah atau madrasah, yang ada pendidikan kesetaraan ponpes, dengan tingkatan Ula, Wustho, dan Ulya," terangnya ketika ditemui di Kanwil Kemenag Jatim, Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, ada beberapa hal penting sebelum mendirikan pesantren.
Pertama terkait lima poin seperti Kyai, Santri, Kitab Kuning, tempat beribadah,dan asrama untuk santri menginap. Poin tersebut terpenuhi oleh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah.
"Tak ketinggalan asas kebangsaan dan asas kemaslahatan. Asas kemaslahatan ini tidak terwujud, terjadi berlawanan dengan kenyataan. Sehingga, Kemenag RI mencabut izin operasional pesantren termasuk PKPS," katanya.
Mengenai besaran nilai bantuan dana operasional pondok pesantren, As'adul Anam menyebut setara dengan bantuan BOS yang ditangani oleh pusat. Dari wilayah setempat hanya bersifat mengajukan.
"Untuk nominalnya sendiri diturunkan langsung atau ditangani oleh pusat. Jumlahnya tidak sampai miliaran. Dicairkan setiap 6 bulan," pungkasnya.(TribunBatam.id) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Febrianto Ramadani)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: TribunJatim.com