Selasa, 2 Juni 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Membuat Visa ke Luar Negeri secara Online, Siapkan Persyaratan Ini

Visa harus dipersiapkan ketika seseorang ingin bepergian ke suatu negara yang tidak memberikan akses bebas, baik untuk berwisata, bekerja dll.

Tayang:
awsuwaidi-advocates.com
Bepergian ke luar negeri dengan tujuan negara tertentu membutuhkan visa. Cara mengurus visa bisa dilakukan online tanpa harus ke Kantor Imigrasi. Ilustrasi pengajuan visa. 

Sama seperti visa diplomatik, visa dinas juga diberikan kepada orang yang melaksanakan tugas pekerjaan beserta keluarganya.

Visa diplomatik dan visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dikeluarkan oleh pejabat yang berdinas di Perwakilan Republik tersebut.

  • Visa tinggal terbatas

Visa ini dikeluarkan untuk mereka yang memasuki wilayah negara asing untuk keperluan yang hanya memerlukan waktu singkat atau terbatas.

Baca juga: Program Beasiswa LPDP 2022 Tahap II Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Cara Beli Pertalite dan Solar dengan QR Code Tanpa HP dan Aplikasi

Visa tinggal terbatas biasanya diberikan kepada pekerja, peneliti, orang yang kawin sah dengan WNI, atau mereka yang bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang berada di perairan nusantara.

Visa tinggal terbatas diberikan dengan bermacam-macam jangka waktu. Mulai dari 30 hari hingga maksimal 2 tahun.

Tapi ada pula visa tinggal terbatas "rumah kedua", yaitu visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun dengan memenuhi persyaratan tertentu.

  • Visa kunjungan

Visa kunjungan adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan memasuki wilayah negara lain dengan tujuan pendidikan seperti visa belajar dan visa pertukaran pelajar, atau tujuan wisata, budaya, bisnis, jurnalistik, singgah sementara untuk kemudian meneruskan perjalanan ke negara lain, dan urusan keluarga.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved